Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Pbg PUDJI RAHAYU SUSMIATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Pbg
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PUDJI RAHAYU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dody Wahjudi, SHPUDJI RAHAYU
2MARLISTIYONO, S.H.PUDJI RAHAYU
3Nuryani, S.H.PUDJI RAHAYU
Tergugat
NoNama
1SUSMIATI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Senentyo,S.HSUSMIATI
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH DESA BANJARSARI KECAMATAN BOBOTSARI, KABUPATEN PURBALINGGA
23. KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG /BADAN PERTANAHAN NASIONAL CQ KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PURBALINGGA PROVINSI JAWA TENGAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT dan Para TURUT TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum atas peralihan hak;
  3. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk tidak melakukan Peralihan Hak, proses peralihan dan balik nama kepada siapapun terhadap Objek Sengketa Sertifikat Hak Milik Nomor : 103 Banjarsari atas nama SUSMIATI Luas +- 909 m2 yang dibukukan sejak tanggal 18 Oktober 2007 yang terletak di Desa Banjarsari, RT 002 RW 01, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah;
  4. Menghukum TERGUGAT dan atau siapa saja yang mendapatkan hak-hak dari padanya untuk segera menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat secara utuh sempurna, dan tanpa syarat apapun juga dengan segala akibat Hukumnya;
  5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 103 atas nama SUSMIATI dengan luas tanah  +_909 m2 yang dibukukan sejak tanggal 18 Oktober 2007 yang terletak di Desa Banjarsari RT 002 RW01 Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga tidak mempunyai kekuatan hukum;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara yang timbul atas perkara ini.
  7. Menghukum pada TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk Patuh dan Tunduk atas putusan ini

SUBSIDAIR :

Apabila  Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya, kiranya Tuhan Yang Maha Esa memberikan jalan dan terang bagi kita semua.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak