Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT dan Para TURUT TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum atas peralihan hak;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk tidak melakukan Peralihan Hak, proses peralihan dan balik nama kepada siapapun terhadap Objek Sengketa Sertifikat Hak Milik Nomor : 103 Banjarsari atas nama SUSMIATI Luas +- 909 m2 yang dibukukan sejak tanggal 18 Oktober 2007 yang terletak di Desa Banjarsari, RT 002 RW 01, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah;
- Menghukum TERGUGAT dan atau siapa saja yang mendapatkan hak-hak dari padanya untuk segera menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat secara utuh sempurna, dan tanpa syarat apapun juga dengan segala akibat Hukumnya;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 103 atas nama SUSMIATI dengan luas tanah +_909 m2 yang dibukukan sejak tanggal 18 Oktober 2007 yang terletak di Desa Banjarsari RT 002 RW01 Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara yang timbul atas perkara ini.
- Menghukum pada TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk Patuh dan Tunduk atas putusan ini
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya, kiranya Tuhan Yang Maha Esa memberikan jalan dan terang bagi kita semua. |