Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat, sisa pinjaman pokok Rp 39.583.000,- ditambah bunga berjalan Rp 8.006.970 totalnya sebesar Rp 47.589.970,- (Empat puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu Hak Atas Tanah berupa Kutipan Daftar Buku C No. 0.106/040 atas nama Riswanto dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|