Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Pbg PT BPR BUANA ARTHA KASSITI 1.SRI LESTARI
2.KUAT PRANOTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Pbg
Tanggal Surat Selasa, 02 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BUANA ARTHA KASSITI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gentar PrabowoPT BPR BUANA ARTHA KASSITI
2AkhdiyaniPT BPR BUANA ARTHA KASSITI
Tergugat
NoNama
1SRI LESTARI
2KUAT PRANOTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 43.497.466,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Perjanjian No. 4450/BAK-PK/VII/2021, tanggal 12 juli 2021 yang sepakati dan ditandatangani oleh Para Tergugat dan Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah wanprestasi (Ingkar janji) terhadap Penggugat.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa pokok pinjaman beserta tunggakan bunga dan denda yang timbul  secara tunai seketika dan sekaligus dengan total Rp.     43.497.446,00 (Empat Puluh Tiga Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Empat Puluh Enam Rupiah)
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan mobil penumpang, merk DAIHATSU  Warna: Silver Metalik, No Rangka : MHKV3BA3J8K002246, No Mesin : DD05724, No Polisi : B 2279 STL, diuraikan dalam BPKB No. L-07854924 tahun pembuatan ; 2008, tertulis Atas Nama : PT QUANT KAPITAKL INVESTAM  Alamat Jl Jendral Gatot Subroto Kav 23 Jaksel,
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00167 seluas 412 matas nama SRI LESTARI terletak di desa Sirandu kecamatan Karangjambu nomor surat ukur tanggal 24-06-2014  No.00068/Sirandu/2014 Luas. 415m2
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  8. Meminta Hakim untuk memperintahkan kepada panitra Pengadilan Negeri Purbalingga untuk melakukan eksekusi pengambil alihan asset kepada para tergugat.
  9. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II , untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari kepada PENGGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap
  10. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II , atau siapapun yang memegang obyek sita jaminan untuk melepaskan hak atas objek sita jaminan serta mengosongkan agunan dalam perkara a quo bila tidak melaksanakan putusan ini
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun diadakan banding, kasasi, Peninjauan Kembali (uit voerbaar bij voorraad

SUBSIDAIR

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak