Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah Perjanjian No. 4450/BAK-PK/VII/2021, tanggal 12 juli 2021 yang sepakati dan ditandatangani oleh Para Tergugat dan Penggugat;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah wanprestasi (Ingkar janji) terhadap Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa pokok pinjaman beserta tunggakan bunga dan denda yang timbul secara tunai seketika dan sekaligus dengan total Rp. 43.497.446,00 (Empat Puluh Tiga Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Empat Puluh Enam Rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan mobil penumpang, merk DAIHATSU Warna: Silver Metalik, No Rangka : MHKV3BA3J8K002246, No Mesin : DD05724, No Polisi : B 2279 STL, diuraikan dalam BPKB No. L-07854924 tahun pembuatan ; 2008, tertulis Atas Nama : PT QUANT KAPITAKL INVESTAM Alamat Jl Jendral Gatot Subroto Kav 23 Jaksel,
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00167 seluas 412 m2 atas nama SRI LESTARI terletak di desa Sirandu kecamatan Karangjambu nomor surat ukur tanggal 24-06-2014 No.00068/Sirandu/2014 Luas. 415m2
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Meminta Hakim untuk memperintahkan kepada panitra Pengadilan Negeri Purbalingga untuk melakukan eksekusi pengambil alihan asset kepada para tergugat.
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II , untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari kepada PENGGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II , atau siapapun yang memegang obyek sita jaminan untuk melepaskan hak atas objek sita jaminan serta mengosongkan agunan dalam perkara a quo bila tidak melaksanakan putusan ini
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun diadakan banding, kasasi, Peninjauan Kembali (uit voerbaar bij voorraad
SUBSIDAIR
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |