Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S/2017/PN Pbg OKI BOGITAMA, SH ENDRI FERDINANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 3/Pid.S/2017/PN Pbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan Pdm-21/Prbal/Euh.2/08/2017
Penuntut Umum
NoNama
1OKI BOGITAMA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENDRI FERDINANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ENDRI FERDIANTO pada hari Sabtu tanggal 15 April 2017 sekira pukul 20.10 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2017, bertempat di Toko milik Terdakwa ENDRI FERDIANTO di Desa Bojanegara RT.01 RW.02 Kecamatan Padamara Kabuapten Purbalingga atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, memproduksi, memperdagangkan, menyimpan, mengoplos, menjamu dana tau meminum minuman beralkohol, dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari dan waktu tersebut diatas Terdakwa yang sehari hari usaha berjualan di Toko Terdakwa tersebut telah kedapatan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga yang sedang melakukan operasi peredaran minuman beralkohol dimana Terdakwa menyimpan dan menyediakan untuk diperjualbelikan jenis minuman beralkohol 18 (delapan belas) botol Anggur Kolesom dengan kadar alkohol + 19,7 %;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki kewenangan dan tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk memproduksi, memperdagangkan, menyimpan, mengoplos, menjamu dana tau meminum minuman beralkohol tersebut;

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1)  jo. Pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga No. 22 Tahun 2000 tentang Larangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol;

Pihak Dipublikasikan Ya