INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/Pdt.Bth/2020/PN Pbg | 1.SRI WANTI 2.MUSTIAH |
1.SRI SELAMAT ANGGORO 2.PT. Bank Mandiri Persero Tbk 3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Purwokerto |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Okt. 2020 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.Bth/2020/PN Pbg | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 20 Okt. 2020 | |||||||||
Nomor Surat | 26/Pdt.Bth/2020/PN Pbg | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PRIMAIR: 1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan PARA PELAWAN untuk seluruhnya 2. Menyatakan dengan hukum bahwa TERLAWAN III tidak berhak melakukan lelang eksekusi atas bagian milik PARA PENGGUGAT :
SUBSIDAIR Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara dan mengadili perkara ini berpendapat lain agar berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Bono) |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |