Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.Bth/2020/PN Pbg 1.SRI WANTI
2.MUSTIAH
1.SRI SELAMAT ANGGORO
2.PT. Bank Mandiri Persero Tbk
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Purwokerto
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 26/Pdt.Bth/2020/PN Pbg
Tanggal Surat Selasa, 20 Okt. 2020
Nomor Surat 26/Pdt.Bth/2020/PN Pbg
Penggugat
NoNama
1SRI WANTI
2MUSTIAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PAHOTMA BUTAR BUTAR, S.H.SRI WANTI
2PAHOTMA BUTAR BUTAR, S.H.MUSTIAH
Tergugat
NoNama
1SRI SELAMAT ANGGORO
2PT. Bank Mandiri Persero Tbk
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Purwokerto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan PARA PELAWAN untuk seluruhnya

2. Menyatakan dengan hukum bahwa TERLAWAN III tidak berhak melakukan lelang eksekusi atas bagian milik PARA PENGGUGAT :

  • Sertifikat Hak Miliki No.0072 Atas nama SRI WANTI Luas 1532 m2, yang terletak di Desa Langgar, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, (milik PELAWAN I)
  • Sertifikat Hak Milik  No.00180 Atas nama SRI SLAMET ANGGORO Luas 1233 m2, yang terletak di Jl. Raya Gumiwang- Kejobong, Desa Gumiwang, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, (bagian milik PELAWAN II)
  1. Memerintahkan kepada TERLAWAN II untuk mengembalikan sertifikat kepada PARA  PELAWAN
  1. Memerintahkan kepada TERLAWAN I, untuk mengembalikan kepemilikan Sertifikat Hak Milik  No.00180 Atas nama SRI SLAMET ANGGORO Luas 1233 m2, yang terletak di Jl. Raya Gumiwang-Kejobong, Desa Gumiwang, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, (bagian milik PELAWAN II) kepada nama asal, sesuai dengan dasar pensertifikatan.
  1. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya perkara ini

SUBSIDAIR

Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga Cq. Majelis Hakim yang  memeriksa perkara dan mengadili perkara ini berpendapat lain agar berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak