Petitum |
DALAM PROVISI
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk tidak memindahtangankan Tanah dan Bangunan rumah toko SHM No. 4234 an. Solikhin dan SHM No. 04235 an. Maryani yang terletak di Jl. Raya Makam Desa Makam RT 05 RW 01, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, Propinsi Jawa Tengah; denngan Luas Tanah 311 m2 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I untuk melakukan penaksiran ulang Tanah dan Bangunan rumah toko SHM No. 4234 an. Solikhin dan SHM No. 04235 an. Maryani yang terletak di Jl. Raya Makam Desa Makam RT 05 RW 01, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, Propinsi Jawa Tengah; denngan Luas Tanah 311 m2 dengan Standar Penilaian Indonesia menggunakan appraisal.
- Memerintahkan kepada TERGUGAT II untuk tidak melakukan Pembongkaran Kunci, memasuki dan atau menguasai Tanah dan Bangunan rumah toko SHM No. 4234 an. Solikhin dan SHM No. 04235 an. Maryani yang terletak di Jl. Raya Makam Desa Makam RT 05 RW 01, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, Propinsi Jawa Tengah; dengan Luas Tanah 311 m2 yang sedang dalam proses sengketa di Pengadilan, sebelum ada penetapan dari Pengadilan.
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan lelang yang dilakukan TERGUGAT I melalui TURUT TERGUGAT I Batal Demi Hukum.
- Menyatakan PENGGUGAT adalah satu-satunya pemilik dari tanah yang SAH sebagaimana yang tercatat dalam Tanah dan Bangunan rumah toko SHM No. 4234 an. Solikhin dan SHM No. 04235 an. Maryani yang terletak di Jl. Raya Makam Desa Makam RT 05 RW 01, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, Propinsi Jawa Tengah; dengan Luas Tanah 311 m2.
- Menyatakan Sertifikat Hak Tanggungan atas Tanah dan Bangunan rumah toko SHM No. 4234 an. Solikhin dan SHM No. 04235 an. Maryani yang terletak di Jl. Raya Makam Desa Makam RT 05 RW 01, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, Propinsi Jawa Tengah; dengan Luas Tanah 311 m2 adalah tidak sah.
- Memerintahkan TERGUGAT I untuk membayar kerugian :
- Materiil kepada PENGGUGAT sebesar : Rp 1.867.700.000 (satu milyar delapan ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) – Rp. 695.000.000,- (enam ratus sembilan puluh lima juta rupiah) = Rp. 1.172.700.000,- (satu milyar seratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Immateriil yang sebenarnya kerugian ini tidak bisa dirupiahkan karena kami mendapatkan tekanan batin dan trauma, maka kami tuntut sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada banding, verset, maupun kasasi.
8. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000.- (satu juta rupiah) perhari terhitung sejak bulan putusan berkekuatan hukum tetap sampai putusan dilaksanakan apabila tidak melaksanakan isi putusan persidangan secara suka rela.
9. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga Kelas IB c.q.Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat hukum yang lain atau yang berbeda, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |