Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.S/2017/PN Pbg FAHMI IDRIS, SH. TRI ORIZA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 5/Pid.S/2017/PN Pbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Nov. 2017
Nomor Surat Pelimpahan PDM-34/PRBAL/Epp.2/11/2017
Penuntut Umum
NoNama
1FAHMI IDRIS, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI ORIZA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa TRI ORIZA sejak tahun 2016 sampai dengan hari Sabtu tanggal 09 September 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di Bulan September 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di toko kelontong milik terdakwa yang terletak di Desa Karangbanjar RT 01 RW 01 Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hokum Pengadilan Negeri Purbalingga telah memproduksi, memperdagangkan, mengedarkan, menyimpan, mengoplos, menjamu dan atau meminum minuman beralkohol sebagaimana dalam Pasal 2 (golongan A, B, C dan D), yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa sejak tahun 2016 sampai dengan hari Sabtu tanggal 09 September 2017 saat dilakukan razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja Setda Kabupaten Purbalingga, terdakwa setiap hari bertempat di toko kelontong milik terdakwa yang terletak di Desa Karangbanjar RT 01 RW 01 Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga, telah menjual atau memperdagangkan minuman beralkohol berupa Anggur Kolesom yang berkadar alohol 17,5% kepada masyarakat umum yang datang ke toko kelontong milik terdakwa dengan cara dibungkus menggunakan plastik.

Bahwa perbuatan terdakwa menjual atau memperdagangkan minuman beralkohol tersebut tidak ada ijin dari Pemerintah yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Perda Kabupaten Purbalingga No 22 Tahun 2000 tentang Larangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol

Pihak Dipublikasikan Ya