Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2024/PN Pbg 1.Raka Buntasing Panjongko, S.H
2.Hidayah Arum Kinanti, S.H.
3.SLAMET MARGONO, SH, MH
4.RUDI WINARTI, S.H.
5.EVI YULIANTI, SE. SH. MH
IQBAL Bin USMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2024/PN Pbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Tar- 010 /M.3.23/Es.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Raka Buntasing Panjongko, S.H
2Hidayah Arum Kinanti, S.H.
3SLAMET MARGONO, SH, MH
4RUDI WINARTI, S.H.
5EVI YULIANTI, SE. SH. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IQBAL Bin USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MOH. KOMARUDIN, S.HIQBAL Bin USMAN
Anak Korban
Dakwaan
     
     
     
     
     
     
     
     

Dakwaan

 

K E S A T U :

P R I M A I R :

 

------------ Bahwa ia Terdakwa IQBAL  bin USMAN pada hari Sabtu tanggal 7 Oktober 2023 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 bertempat di dalam kios di Jl. Beji Kelurahan Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, melakukan perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perijinan Berusaha, yang dilakukan dengan rangkaian perbuatan atau cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada tanggal 02 September 2023 ketika Terdakwa IQBAL bin USMAN berada di Jakarta dihubungi oleh Sdr. BRO (dalam pencarian) yang menawari pekerjaan menjadi karyawan kios milik Sdr.AFDAL (dalam pencarian) untuk berjualan obat-obatan di Kios Jl. Beji Kelurahan Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Propinsi Jawa Tengah dengan dijanjikan akan diberikan gaji per bulan sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan uang makan per hari sebesar Rp 80.000,00  (delapan puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa pun menyanggupinya, dan mulai bekerja di kios tersebut tanggal 3 September 2023.
  • Bahwa tanggal 3 September 2023 Terdakwa mulai menempati kios milik Sdr.AFDAL tempat Terdakwa bekerja tersebut yang terletak di Jl. Beji Kelurahan Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Propinsi Jawa Tengah, kemudian Terdakwa memperoleh obat-obatan dengan cara di antar langsung oleh Sdr. BRO atas perintah Sdr. Afdal.
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan Sdr. M. Diaudidin bin Abu Bakar Usman (dalam berkas perkara perpisah) memecah/membuat paketan pil Hexymer ke dalam plastik klip bening dengan cara pil yang awalnya berada di dalam botol plastik berisi 1000 butir kemudian Terdakwa dan Sdr. M. Diaudidin bin Abu Bakar Usman buka dan ambil isinya, lalu memasukkan ke dalam plastik klip sesuai paketan yaitu masing-masing isi 6 butir dan masing-masing isi 12 butir.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa memulai usaha dagangnya mengedarkan sediaan farmasi dengan cara menjual Pil Tramadol dan Pil Hexymer di kios apabila ada pembeli yang datang, maka Terdakwa langsung menanyakan obat apa yang mau dibeli sesuai harga masing-masing obat yaitu untuk jenis pil Tramadol per strip isi 10 butir seharga Rp  60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) dan eceran per butir seharga Rp  6.000,00 (enam ribu rupiah), untuk pil Hexymer per paket isi 6 butir seharga Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan isi 12 butir seharga Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).
  • Bahwa penghasilan Kios dari hasil dari penjualan Pil Tramadol dan Pil Hexymer di kios milik Sdr.AFDAL tersebut per hari sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang setiap 2 hari sekali uang hasil penjualan diambil oleh Sdr.BRO anak buah Sdr.AFDAL, sedangkan gaji sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) serta uang makan per hari sebesar Rp 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) Terdakwa terima dari Sdr.AFDAL melalui Sdr. BRO orang suruhan dari Sdr. AFDAL yang langsung datang ke kios tempat Terdakwa bekerja.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 19.30 Wib ketika Terdakwa beserta Sdr. M. Diaudidin bin Abu Bakar Usman ditangkap di dalam Kios kedua nya baru saja melayani pembeli yaitu Sdr. Fantoro berupa 12 butir Pil Hexymer dengan harga Rp 20.000,00 (dua pulub ribu rupiah) dan membeli Pil Tramanadol sebanyak 6 butir dengan harga Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian langsung dilakukan penggeledahan di dalam Kios dan ditemukan :
  1. 318 (tiga ratus delapan belas) paket @ isi 12 butir  pil Hexymer total sebanyak 3816 butir
  2. 14 (empat belas) paket @ isi 6 butir pil Hexymer total sebanyak 84 butir sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 3900 butir ditemukan di dalam kantong merah di rak etalase,
  3. 180 strip pil Tramadol @ isi 10 butir jumlah keseluruhan1800 butir di dalam kardus di rak etalase.
  4. Uang tunai sebesar Rp 344.000,00 (tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah) hasil penjualan Pil Hexymer, Pil Tramadol, Pil Alprazolam.
  5. 1 (satu) buah HP Merk VIVO Y15S warna biru dengan nomor sim card 081213021514 ditemukan di dalam rak etalase.
  6. 1 (satu) buah HP Samsung warna pink milik Sdr. M. Diaudidin bin Abu Bakar Usman.

   Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Diresnarkoba Polda Jateng untuk di lakukan proses lebih lanjut.

  • Bahwa Obat dan Obat Tradisional tersebut termasuk dalam katagori Sediaan farmasi dan berdasarkan hasil uji dari laboratorium Balai Besar POM di Semarang terbukti mengandung bahan kimia sintetis berkhasiat obat (BKO) yang dilarang untuk obat tradisional yaitu Paracetamol, Sildenafil, Teofilin dan Cofein karena dapat membahayakan yang menggunakannya.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratories sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2877/NPF/2023 tanggal  11 Oktober 2023  dari Labfor Polda Jateng,  barang bukti :
      • BB-6191/2023/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver diatas adalah mengandung TRAMADOL termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G.
      • BB-6192/2022/NPF dan BB-6193/2023/NPF berupa tablet kuning berlogo “mf” diatas adalah mengandung TRIHEXYPHENIDYL) termasuk dalam daftar obat keras/daftar G.

Yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Budi Santoso, S.Si.M.Si, Pemeriksa Bowo Nurcahyo, S.Si.M.Biotech, Eko Fery Prasetyo, S.Si, Dany Apriastuti, A.Md. Farm.SE.

 

--------------- Perbuatan Terdakwa IQBAL  bin USMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Bagian Keempat Paragraf : 11 Pasal : 60 angka 10 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.-------------------------------------------

 

S U B S I D I A I R :

 

------------ Bahwa ia Terdakwa IQBAL bin USMAN dalam bulan Oktober 2023 bertempat di dalam kios di Jl. Beji Kelurahan Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Propinsi Jawa Tengah, melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal : 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan rangkaian perbuatan atau cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada tanggal 02 September 2023 ketika Terdakwa IQBAL bin USMAN berada di Jakarta dihubungi oleh Sdr. BRO (dalam pencarian) yang menawari pekerjaan menjadi karyawan kios milik Sdr.AFDAL (dalam pencarian) untuk berjualan obat-obatan di Kios Jl. Beji Kelurahan Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Propinsi Jawa Tengah dengan dijanjikan akan diberikan gaji per bulan sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan uang makan per hari sebesar Rp 80.000,00  (delapan puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa pun menyanggupinya, dan mulai bekerja di kios tersebut tanggal 3 September 2023.
  • Bahwa tanggal 3 September 2023 Terdakwa mulai menempati kios milik Sdr.AFDAL tempat Terdakwa bekerja tersebut yang terletak di Jl. Beji Kelurahan Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Propinsi Jawa Tengah, kemudian Terdakwa memperoleh obat-obatan dengan cara di antar langsung oleh Sdr. BRO atas perintah Sdr. Afdal.
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan Sdr. M. Diaudidin bin Abu Bakar Usman (dalam berkas perkara perpisah) memecah/membuat paketan pil Hexymer ke dalam plastik klip bening dengan cara pil yang awalnya berada di dalam botol plastik berisi 1000 butir kemudian Terdakwa dan Sdr. M. Diaudidin bin Abu Bakar Usman buka dan ambil isinya, lalu memasukkan ke dalam plastik klip sesuai paketan yaitu masing-masing isi 6 butir dan masing-masing isi 12 butir.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa memulai usaha dagangnya mengedarkan sediaan farmasi dengan cara menjual Pil Tramadol dan Pil Hexymer di kios apabila ada pembeli yang datang, maka Terdakwa langsung menanyakan obat apa yang mau dibeli sesuai harga masing-masing obat yaitu untuk jenis pil Tramadol per strip isi 10 butir seharga Rp  60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) dan eceran per butir seharga Rp  6.000,00 (enam ribu rupiah), untuk pil Hexymer per paket isi 6 butir seharga Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan isi 12 butir seharga Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).
  • Bahwa penghasilan Kios dari hasil dari penjualan Pil Tramadol dan Pil Hexymer di kios milik Sdr.AFDAL tersebut per hari sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang setiap 2 hari sekali uang hasil penjualan diambil oleh Sdr.BRO anak buah Sdr.AFDAL, sedangkan gaji sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) serta uang makan per hari sebesar Rp 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) Terdakwa terima dari Sdr.AFDAL melalui Sdr. BRO orang suruhan dari Sdr. AFDAL yang langsung datang ke kios tempat Terdakwa bekerja.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 19.30 Wib ketika Terdakwa beserta Sdr. M. Diaudidin bin Abu Bakar Usman ditangkap di dalam Kios kedua nya baru saja melayani pembeli yaitu Sdr. Fantoro berupa 12 butir Pil Hexymer dengan harga Rp 20.000,00 (dua pulub ribu rupiah) dan membeli Pil Tramanadol sebanyak 6 butir dengan harga Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian langsung dilakukan penggeledahan di dalam Kios dan ditemukan :
  1. 318 (tiga ratus delapan belas) paket @ isi 12 butir  pil Hexymer total sebanyak 3816 butir
  2. 14 (empat belas) paket @ isi 6 butir pil Hexymer total sebanyak 84 butir sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 3900 butir ditemukan di dalam kantong merah di rak etalase,
  3. 180 strip pil Tramadol @ isi 10 butir jumlah keseluruhan1800 butir di dalam kardus di rak etalase.
  4. Uang tunai sebesar Rp 344.000,00 (tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah) hasil penjualan Pil Hexymer, Pil Tramadol, Pil Alprazolam.
  5. 1 (satu) buah HP Merk VIVO Y15S warna biru dengan nomor sim card 081213021514 ditemukan di dalam rak etalase.
  6. 1 (satu) buah HP Samsung warna pink milik Sdr. M. Diaudidin bin Abu Bakar Usman.

   Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Diresnarkoba Polda Jateng untuk di lakukan proses lebih lanjut.

  • Bahwa Obat dan Obat Tradisional tersebut termasuk dalam katagori Sediaan farmasi dan berdasarkan hasil uji dari laboratorium Balai Besar POM di Semarang terbukti mengandung bahan kimia sintetis berkhasiat obat (BKO) yang dilarang untuk obat tradisional yaitu Paracetamol, Sildenafil, Teofilin dan Cofein karena dapat membahayakan yang menggunakannya.
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan secara laboratories sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2877/NNF/2023 tanggal  11 Oktober 2023  dari Labfor Polda Jateng,  barang bukti :
  1. BB-6191/2023/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver diatas adalah mengandung TRAMADOL termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G.
  2. BB-6192/2022/NPF dan BB-6193/2023/NPF berupa tablet kuning berlogo “mf” diatas adalah mengandung TRIHEXYPHENIDYL) termasuk dalam daftar obat keras/daftar G.

   Yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Budi Santoso, S.Si.M.Si, Pemeriksa Bowo Nurcahyo, S.Si.M.Biotech, Eko Fery Prasetyo, S.Si, Dany Apriastuti, A.Md. Farm.SE.

 

--------------- Perbuatan Terdakwa IQBAL bin USMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal : 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------

 

D A N

K E D U A :

--------------- Bahwa ia Terdakwa IQBAL bin USMAN pada hari Sabtu tanggal 7 Oktober 2023 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 bertempat di dalam kios di Jl. Beji Kelurahan Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, melakukan perbuatan secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika berupa Pil ALPRAZOLAM, yang dilakukan dengan rangkaian perbuatan atau cara-cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada tanggal 02 September 2023 ketika Terdakwa IQBAL bin USMAN berada di Jakarta dihubungi oleh Sdr. BRO (dalam pencarian) yang menawari pekerjaan menjadi karyawan kios milik Sdr.AFDAL (dalam pencarian) untuk berjualan obat-obatan di Kios Jl. Beji Kelurahan Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Propinsi Jawa Tengah dengan dijanjikan akan diberikan gaji per bulan sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan uang makan per hari sebesar Rp 80.000,00  (delapan puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa pun menyanggupinya, dan mulai bekerja di kios tersebut tanggal 3 September 2023.
  • Bahwa tanggal 3 September 2023 Terdakwa mulai menempati kios milik Sdr.AFDAL tempat Terdakwa bekerja tersebut yang terletak di Jl. Beji Kelurahan Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Propinsi Jawa Tengah, kemudian Terdakwa memperoleh obat-obatan dengan cara di antar langsung oleh Sdr. BRO atas perintah Sdr. Afdal, berupa obat tradisional Pil Alprazolam.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mulai menjual Pil Alprazolam di kios dengan cara apabila ada pembeli yang datang ke kios, Terdakwa langsung menanyakan obat apa yang mau dibeli sesuai harga untuk Pil Alprazolam per butir seharga Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa penghasilan omset Kios dari hasil penjualan Pil Alprazolam di kios milik Sdr.AFDAL tersebut per hari sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang setiap 2 hari sekali uang hasil penjualan diambil oleh Sdr.BRO anak buah Sdr. AFDAL, sedangkan gaji Terdakwa sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) serta uang makan per hari sebesar Rp 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) Terdakwa terima dari Sdr. AFDAL melalui Sdr.BRO orang suruhan dari Sdr.AFDAL yang langsung datang ke kios tempat Terdakwa bekerja.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 19.30 Wib saat Terdakwa M. DIAUDDIN bersama IQBAL Bin USMAN berada di dalam Kios di jalan Beji, Kelurahan Karangbanjar, Kec. Bojongsari, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah, tiba-tiba datang beberapa orang petugas dari Diresnarkoba Polda Jateng yang menangkap Terdakwa. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dalam kios tersebut dan telah ditemukan barang bukti berupa :

a.  2 (dua) strip pil otto Alprazolam @ isi 10 butir jumlah keseluruhan 20 butir di dalam kardus  di rak etalase,

b.  2 (dua) strip pil OGB Dexa Alprazolam @ isi 10 butir jumlah keseluruhan 20 butir di dalam kardus di rak etalase,

c.  2 (dua) strip pil Calmlet Alprazolam, @10 butir isi jumlah keseluruhan 20 butir di dalam kardus  di rak etalase,

d.  3 (tiga) strip pil Mersi Alprazolam@ isi 10 butir jumlah keseluruhan 30 butir di dalam kardus di rak etalase,

e.  1 (satu) pack plastik klip bening,

f.   Uang tunai sebesar Rp 344.000,00 (tiga ratus empat puluh empat rupiah) hasil penjualan Pil Alprazolam.

g.  1 (satu) buah HP Merk VIVO Y15S warna biru.

h.  1 (satu) buah Hp Samsung warna pink milik Sdr.DIADUDDIN Bin ABUBAKAR USMAN.

Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Diresnarkoba Polda Jateng untuk di lakukan proses lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika berupa Pil ALPRAZOLAM tersebut tidak mempunyai ijin dari yang berwenang.
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan secara laboratories sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2877/NNF/2023 tanggal  11 Oktober 2023  dari Labfor Polda Jateng,  barang bukti : BB-6190/2023/NPF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg (mersi), 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM tablet 1 mg (OTTO), 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam dan 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna merah bertuliskan ALPRAZOLAM tablet 1 mg (OGBdexa) diatas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 lampiran UU RI No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.

  Yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Budi Santoso, S.Si.M.Si, Pemeriksa Bowo Nurcahyo, S.Si.M.Biotech, Eko Fery Prasetyo, S.Si, Dany Apriastuti, A.Md. Farm.SE.

 

--------------- Perbuatan Terdakwa IQBAL bin USMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal : 62 UU RI No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya