Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 04 Jul. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
16/Pdt.G/2023/PN Pbg |
Tanggal Surat |
Senin, 03 Jul. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Muhammad Wildan Ardiansyah |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dwi Amilono, SH | Muhammad Wildan Ardiansyah | 2 | Samekto, S.H. | Muhammad Wildan Ardiansyah | 3 | Rezkiwidari, S.H. | Muhammad Wildan Ardiansyah |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Yudistira Febrian S.H |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ARYAS ADI SUYANTO SH MH CLA | Yudistira Febrian S.H | 2 | ANGGORO YUKHANIAWAN SH MH | Yudistira Febrian S.H | 3 | HESTIANA ANGGRAININGTYAS SE SH MH | Yudistira Febrian S.H | 4 | SUGENG RIYADI SH MH | Yudistira Febrian S.H |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Notaris dan PPAT Heri Prastowo Wisnu Widodo, S.H., M.Kn | 2 | Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.;------------------------------
- Menetapkan Jual Beli antara alm. Sutarno, S.H., M.H dengan Tergugat (Yudistira Febrian S.H) tidak sah dan batal demi hukum.;-------------------------
- Menetapkan Akta Jual Beli Nomor : 560/ 2017 dari Sertifikat Hak Milik Nomor 01218 dengan luas 120 m2 yang terletak di Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga dan Akta Jual Beli Nomor : 559/ 2017 dari Sertifikat Hak Milik Nomor 01219 dengan luas 100 m2 yang terletak di Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga. Kedua Akta Jual Beli tersebut merupakan produk dari Turut Tergugat I (Notaris dan PPAT Heri Prastowo Wisnu Widodo, S.H., M.Kn) untuk batal demi hukum.;-------------------------------------------------------------------
- Menetapkan agar Turut Tergugat II (Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga) supaya mengembalikan posisi kepemilikan sertifikat tanah nomor 01218 dengan luas 120 m2 dan nomor 01219 dengan luas 100 m2 yang terletak di Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga kembali seperti semula yaitu dari Tergugat (Yudistira Febrian S.H) kembali ke nama pemilik aslinya yaitu Sutarno, S.H.;------------------------
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.;--------------------------------------
-------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga berpendapat lain mohon menjatuhkan putusan yang seadil adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |