Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2023/PN Pbg IPTU ARSINO,S.H.,M.H TARMONO Alias MONO Bin H.ACHMAD MUHARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 9/Pid.C/2023/PN Pbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/668/VIII/RES.1.6./2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1IPTU ARSINO,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TARMONO Alias MONO Bin H.ACHMAD MUHARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kejadian dugaan Tindak Pidana Penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHP, yang terjadi pada hari Senin 26 Juni 2023 sekira pukul 15.30 WIB di pinggir jalan Desa Tunjungmuli - Desa Tamansari Kec. Karangmoncol Kab. Purbalingga.

Dilaporkan pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023.

Uraian singkat dugaan tindak pidana yang terjadi :

Perbuatan Tersangka di lakukan dengan cara awalnya Awalnya pada Senin tanggal 26 Juni 2023  korban Sdr. NOFAN SETIA BUDI Alias NOFAN Bin SOLICHIN, Lahir di Purbalingga, 29 Juli 1993 (umur 30 tahun), Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Jawa, SMA, alamat Desa Pengalusan Rt. 004 Rw. 001 Kec. Mrebet Kab. Purbalingga, NIK : 3303082707930001 yang sedang berkunjung dikandang ayam Sdr. SODIKIN dan saat itu juga korban bertemu dengan Sdr. ROMI yang mana Sdr. ROMI menawarkan untuk mampir kerumah dikarenkan tersangka mau bertemu dengan korban setelah itu korban pulang dari kandang ayam Sdr. SODIKIN dan melewati rumah tersangka. Dikerenkan korban melihat tersangka berada di depan rumah korban hanya klason untuk menyapa tersangka dan korban melanjutkan perjalanan, tidak jadi mampir kerumah tersangka. Kemudian sesampainya di jalan Desa Tunjungmul-Desa tamansari Kec. Kjarangmoncol Kab. Purbalingga korban di berhentikan oleh tersangka bersama 1 orang temannya dan saat itu tersangka menghampiri korban dimobil saat kaca mobil sudah di turunkan tersangka langsung menampar korban sebanyak 1 kali menggunakan punggung tangan sambil berkata (NJENANGAN KON MAMPIR ORA MAMPIR MBOK WIS DIWELINGI NENG ROMI) dan saat itu juga kunci mobil saya di ambil. Kemudian tersangka pergi dengan temanya menggunakan sepeda motor. Setelah itu selang beberapa saat tersangka kembali lagi dan masih menanyakan permasalahan kerugian dan konpensasi terkait usaha yang di jalankan dan saat itu juga kunci mobil korban di kembalikan. setelah itu korban pulang bersama dengan saksi 1 dikarenkan korban mersakan sakit pada pipi yang di tampar. Kemudian korban memeriksakan di RSU PKU Purbalingga yang berada di Bobotsari.

Atas kejadian tersebut Tersangka TARMONO Alias MONO Bin H. ACHMAD MUHARDI, Melanggar Pasal 352 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya