Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2023/PN Pbg DENNY NUGROHO KASID bin WASRONI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.C/2023/PN Pbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/157/II/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DENNY NUGROHO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KASID bin WASRONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian ringan yang dilakukan oleh tersangka Saudara KASID bin WASRONI, Umur : 49 tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Tani, Alamat : Desa Karangjoho RT. 003 RW.001 Kec. Pengadegan Kab. Purbalingga. Awal mula kejadian pada Rabu, tanggal 22 Februari 2023 sekitar pukul 18.00 WIB Saudara KASID bin WASRONI berjalan – jalan di Jalan Desa Karangjoho, selanjutnya saat melintas di depan rumah Saudara SUWAD SUBRAYEN bin DULSALAM melihat ada 1 ( satu ) unit Sepeda lipat merk Evergreen folding warna abu – abu  plisir biru mudayang terletak di samping rumah Saudara SUWAD SUBRAYEN bin DULSALAM, kemudian timbul niat pelaku untuk mencuri sepeda tersebut, lalu Saudara KASID bin WASRONI mengambil 1 ( satu ) unit Sepeda lipat merk Evergreen folding warna abu – abu  plisir biru muda tanpa seijin Saudara SUWAD SUBRAYEN bin DULSALAM yang terletak disamping rumah,lalu tersangka menuntun sepeda tersebut menuju pulang, selanjutnya sepeda tersebut ditaruh di gubug yang digunakan pelaku untuk tempat tinggal di Desa Karangjoho Kec. Pengadegan Kab. Purbalingga. Pada hari Sabtu, tanggal 25 Februari 2023 sekitar pukul 09.00 WIB Saudara MUHAMAD RIDWAN bin CIPTO SUSANTO, 29 tahun, Islam, Karyawan swasta, Alamat : Desa Karangjoho RT. 002 RW. 001 Kec. Pengadegan Kab. Purbalingga, Saudara KHANIFUDIN SATIMIN dan SARMIDI SAKIM, 40 tahun, Islam, Alamat : Desa Karangjoho RT. 002 RW. 001 Kec. Pengadegan Kab. Purbalingga dan Saudara SUTIMIN mendatangi gubug Saudara KASID bin WASRONI saat Saudara KASID bin WASRONI pergi karena merasa curiga kepada Saudara KASID bin WASRONI karena Saudara KASID bin WASRONI pernah mengambil jengkol di kebun milik orang lain, saat mengintip dari lubang gubug ke tiga orang tersebut melihat ada 2 ( dua ) unit Sepeda, lalu Saudara MUHAMAD RIDWAN bin CIPTOSUSANTO menghubungi Saudara SUWAD SUBRAYEN bin DULSALAM karena Saudara MUHAMAD RIDWAN pernah mendengar jika Saudara SUWAD SUBRAYEN pernah kehilangan sepeda, setelah Saudara SUWAD SUBRAYEN bin DULSALAM datang ke gubug Saudara KASID bin WASRONI dan melihat 2 ( dua ) unit sepeda tersebut, Saudara SUWAD SUBRAYEN bin DULSALAM mengakui jika 1 ( satu ) 1 ( satu ) unit Sepeda lipat merk Evergreen folding warna abu – abu  plisir biru muda adalah miliknya yang hilang diketahui pada hari Rabu, tanggal 22 Pebruari 2023 sekitar pukul 18.30 WIB di samping rumahnya, selanjutnya warga berdatangan dan sebagian ada yang menunggu Saudara KASID bin WASRONI pulang, sekitar 10.00 WIB Saudara KASID bin WASRONI pulang, lalu Saudara MUHAMAD RIDWAN bin CIPTO SUSANTO bersama – sama warga menanyai Saudara KASID bin WASRONI. Dan Saudara KASID bin WASRONI mengakui telah mengambil 1 ( satu ) unit Sepeda lipat merk Evergreen folding warna abu – abu plisir biru mudatanpa seijin Saudara SUWAD SUBRAYEN bin DULSALAM.Selain melakukan pencurian 1 ( satu ) unit Sepeda lipat merk Evergreen folding warna abu – abu  plisir biru mudatersebut, Saudara KASID bin WASRONI mengakui telah melakukan pencurian 1 ( satu ) unit Sepeda gunung merk EXOTIC warna hitam stiker hijau milik Saudari TARWI alias WIWI sekitar akhir bulan Desember 2023 diketahui sekitar pukul 12.30 WIB di samping kiri rumah Saudara MINGUN ( pakde Saudari TARWI alias WIWI yang rumahnya berdekatan ) di Desa Karangjoho RT. 002 RW. 003 Kec. Pengadegan Kab. Purbalingga.

Atas perbuatan Saudara KASID bin WASRONI tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.650.000,- ( enam ratus lima puluh ribu rupiah ) dan melapor ke Polsek Pengadegan untuk proses penyidikan selanjutnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya