Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.S/2017/PN Pbg AGUNG PRASETYA JATI, SH WIRMADA PRAPANCA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 4/Pid.S/2017/PN Pbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Nov. 2017
Nomor Surat Pelimpahan PDM-33/PRBAL/Ep.2/11/2017
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG PRASETYA JATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIRMADA PRAPANCA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa WIRMADA PRAPANCA pada hari Sabtu tanggal 09 September 2017 sekitar pukul 16.00 wib atau dalam kurun waktu bulan September Tahun 2017 atau setidak – tidaknya dalam Tahun 2017 bertempat di toko milik terdakwa yang terletak di Jalan Letnan Sudani Kelurahan Purbalingga Lor Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, memproduksi, memperdagangkan, menyimpan, mengoplos, menjamu, dan atau meminum minuman beralkohol, dengan cara sebagai  berikut : ------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa yang sehari-hari mempunyai usaha berjualan di toko milik Terdakwa tersebut telah tertangkap tangan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga menyimpan, mengoplos dan memperdagangkan minuman beralkohol yakni 12 (dua belas) botol Anggur Merah Orang Tua dengan kadar alkohol ± 14,7 % dan 6 (enam) botol Beer Prost dengan kadar alkohol ± 4,8%.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki kewenangan dan tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk memproduksi, memperdagangkan, menyimpan mengoplos, menjamu, dan atau meminum minuman beralkohol tersebut.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga No. 22 Tahun 2000 tentang Larangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol

Pihak Dipublikasikan Ya