Dakwaan |
Bahwa terdakwa RENKO LILIANTO sejak Bulan Maret 2016 sampai dengan hari Sabtu tanggal 02 April 2016 bertempat di Karaoke Bintang yang terletak di Jalan Komisaris Notosoemarsono Kelurahan Purbalingga Kidul Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga telah memproduksi, memperdagangkan, mengedarkan, menyimpan, mengoplos, menjamu dan atau meminum minuman beralkohol sebagaimana dalam Pasal 2 (golongan A, B, C dan D), yang terdakwa lakukan antara lain sebagai berikut :
Bahwa sejak Bulan Maret 2016 sampai dengan hari Sabtu tanggal 02 April 2016 setiap hari bertempat di Karaoke Bintang yang terletak di Jalan Komisaris Notosoemarsono Kelurahan Purbalingga Kidul Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga terdakwa telah menjual atau memperdagangkan minuman beralkohol berupa Manssion House Vodka yang berkadar alkohol 40%, Anggur Merah yang berkadar alohol 14,7% dan Beer Bintang berkadar alkohol 4,9% kepada masyarakat umum yang datang ke Karaoke Bintang dengan cara dibungkus menggunakan plastik
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Perda Kabupaten Purbalingga No 22 Tahun 2000 tentang Larangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol |