Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2024/PN Pbg 1.Hidayah Arum Kinanti,S.H.
2.RUDI WINARTI, S.H.
OLGA RIZAL SYANDANA Alias OLGA Bin REDJO JUONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.B/2024/PN Pbg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Tar- 005 /M.3.23/Es.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hidayah Arum Kinanti,S.H.
2RUDI WINARTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OLGA RIZAL SYANDANA Alias OLGA Bin REDJO JUONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----Bahwa terdakwa OLGA RIZAL SYANDANA Alias OLGA Bin REDJO JUONO bersama dengan Anak Saksi Sdr. IKHTIAR ARJUNA SYANDANA (dilakukan penuntutan terpisah) dan Rafi (DPO) pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September tahun 2023 atau masih dalam tahun 2023 bertempat di Pinggir Jalan Desa Cipawon tepatnya di depan SD N 1 Cipawon yang beralamatkan di Desa Cipawon Rt. 001 Rw. 004 Kec. Bukateja Kab. Purbalingga pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, telah “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mepersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya jika perbuatan tersebut dilakukan pada malam hari di dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumanhnya, atau di jalan umum, atau didalam kereta api atau tram yang sedang berjalan dan perbuatan itu dilakukan bersama-sama oleh dua orang atau lebih”, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

     Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pukul 17.30 WIB setelah selesai bekerja di Kembaran Banyumas, Terdakwa pergi menuju rumah adiknya Anak Saksi IKHTIAR ARJUNA SIANDANA dan bertemu dengan RAFI (DPO) dan Anak Saksi IKHTIAR yang memang sudah bermalam disana sebelumnya. Setelah berkumpul, mereka bertiga berboncengan menggunakan sepeda motor  Honda Revo Fit warna hitam dengan No Polisi R-6418-IR  milik PT tempat Terdakwa bekerja dan  pergi menuju ke Pertigaan Klampok Banjarnegara untuk mengamen. Pukul 21.00 WIB mereka berangkat untuk mengikuti acara pengajian di lapangan Desa Penarubandan Kec.Bukateja Kab. Purbalingga, saat pengajian sedang berlangsung Sdr. IKHTIAR ARJUNA SIANDANA dan RAFI (DPO) merencanakan akan "MRETEL” (mengambil barang milik orang lain), hal itu kemudian disepakati oleh Terdakwa untuk dilakukan bersama-sama dan akan dilakukan setelah pengajian. Setelah pengajian selesai pada pukul 24.00 WIB, mereka menunggu sampai situasi sepi dan pengunjung pulang. Saat sudah sepi, sudah masuk pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 01.00 WIB, mereka lalu pergi berboncengan dengan menggunakan sepeda motor mengambil jalur arah selatan menuju ke Desa Cipawon Kec. Bukateja Kab. Purbalingga dengan posisi Terdakwa yang mengemudi. Saat melintas di depan SD N 1 Cipawon mereka bertiga melihat adanya lima orang anak laki-laki yang sedang jalan kaki dan salah satunya sedang menelepon, Terdakwa kemudian menghampiri mereka. Setelah mendekati 5 (lima) anak tersebut dengan Terdakwa yang bertugas sebagai orang yang berjaga-jaga di atas sepeda motor untuk mengantisipasi manakala ketahuan oleh orang lain sedangkan Anak Saksi IKTIAR dan RAFI (DPO) yang bertugas sebagai eksekutor yang akan menodong dan mengambil barang-barang milik korban. RAFI (DPO) dan Anak Saksi IKHTIAR kemudian turun dari sepeda motor dengan posisi RAFI (DPO) di depan diikuti Anak saksi IKTIAR, RAFI (DPO) lalu menghampiri laki-laki yang sedang berjalan di pinggir jalan yaitu Anak Saksi Raffa Maulana Fahrian, Anak Saksi Muhammad Haris Masyhuda  dan  Anak Saksi Anggi Galang Oktavian dan langsung berkata pada Anak saksi Raffa “arep meng endi, wong endi, ngeneh minggir disit” (mau kemana, orang mana?, sini minggir dulu) dan Anak saksi Raffa menjawab “arep balik, aku wong Cipawon, (mau pulang, aku orang Cipawon), kemudian Rafi (DPO) membentak dengan keras “kowe pada nggawa hp ora”  (kalian pada bawa hp tidak) saksi diam, kemudian Rafi (DPO) berkata “arep tak gledahi apa piwe, (mau digeledah apa gimana), kemudian Rafi (DPO) dan Anak saksi Ikhtiar  menggeledah Anak saksi Haris dan mengambil HP Infinix Smart 4 warna hitam yang berada di saku celana sebelah kanan, kemudian Rafi (DPO) berkata “nek lapor tak pateni” (kalau melapor nanti dibunuh), kemudian Anak Saksi Ikhtiar mengeluarkan pisau yang dibawanya di letakkan di perut, dan menodongkan ke arah wajah Anak Saksi Haris, setelah itu Anak Saksi Ikhtiar meminta HP Vivo Y 91 warna merah muda pada Anak  Saksi Anggi dan pada Anak Saksi Raffa menggeledah di tas dan berkata “aja kesuwen, tak tusuk sisan” (jangan kelamaan, nanti ditusuk sekalian) hingga akhirnya mendapat HP Samsung Galaxy A14 warna Silver, setelah mendapat barang, Anak Saksi Iktiar dan Rafi (DPO) berkata “nek laporna tak pateni” (kalau dilaporkan nanti dibunuh). Setelah ketiga HP didapatkan Anak Saksi IKHTIAR dan RAFI (DPO) langsung naik sepeda motor dan mereka bertiga langsung pergi meninggalkan lokasi menuju ke rumah orang tua Terdakwa di Desa Datar Kec. Sumbang Kab. Banyumas.

     Bahwa setelah berhasil menguasai 3 (tiga) unit HP tersebut kemudian mereka pergi ke rumah Saksi ROVI yang merupakan teman dari Terdakwa untuk menjual barang hasil curian tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa sendiri. Bahwa Saksi ROVI membeli 2 (dua) unit HP  berupa 1 (satu) unit HP Merek Samsung A14 warna silver dan 1 (satu) unit HP merek Vivo Y91C warna merah dengan total harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Hasil penjualan dari 2 (dua) unit HP tersebut kemudian dibagi untuk Terdakwa dan Sdr. IKHTIAR ARJUNA SIANDANA masing-masing Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang sudah habis Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari sedangkan 1 ( satu ) Unit HP Merek Infinix Smart 4 menjadi bagian RAFI (DPO).

     Bahwa atas perbuatan Terdakwa OLGA RIZAL SYANDANA Alias OLGA Bin REDJO JUONO bersama dengan RAFI (DPO) dan Anak Saksi IKHTIAR ARJUNA SIANDANA, para korban mengalami kerugian 1 buah HP Samsung Galaxy A 14, 1 buah HP infinix Smart 4, dan 1 buah HP Vivo Y 91 senilai Rp 4.650.000,- (empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

        ----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----Bahwa terdakwa OLGA RIZAL SYANDANA Alias OLGA Bin REDJO JUONO bersama dengan Anak Saksi Sdr. IKHTIAR ARJUNA SYANDANA (dilakukan penuntutan terpisah) dan Rafi (DPO) pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September tahun 2023 atau masih dalam tahun 2023 bertempat di Pinggir Jalan Desa Cipawon tepatnya di depan SD N 1 Cipawon yang beralamatkan di Desa Cipawon Rt. 001 Rw. 004 Kec. Bukateja Kab. Purbalingga pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, telah “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dan atau yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pukul 17.30 WIB setelah selesai bekerja di Kembaran Banyumas, Terdakwa pergi menuju rumah adiknya Anak Saksi IKHTIAR ARJUNA SIANDANA dan bertemu dengan RAFI (DPO) dan Anak Saksi IKHTIAR yang memang sudah bermalam disana sebelumnya. Setelah berkumpul, mereka bertiga berboncengan menggunakan sepeda motor  Honda Revo Fit warna hitam dengan No Polisi R-6418-IR  milik PT tempat Terdakwa bekerja dan  pergi menuju ke Pertigaan Klampok Banjarnegara untuk mengamen. Pukul 21.00 WIB mereka berangkat untuk mengikuti acara pengajian di lapangan Desa Penarubandan Kec.Bukateja Kab. Purbalingga, saat pengajian sedang berlangsung Sdr. IKHTIAR ARJUNA SIANDANA dan RAFI (DPO) merencanakan akan "MRETEL” (mengambil barang milik orang lain), hal itu kemudian disepakati oleh Terdakwa untuk dilakukan bersama-sama dan akan dilakukan setelah pengajian. Setelah pengajian selesai pada pukul 24.00 WIB, mereka menunggu sampai situasi sepi dan pengunjung pulang. Saat sudah sepi, sudah masuk pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 01.00 WIB, mereka lalu pergi berboncengan dengan menggunakan sepeda motor mengambil jalur arah selatan menuju ke Desa Cipawon Kec. Bukateja Kab. Purbalingga dengan posisi Terdakwa yang mengemudi. Saat melintas di depan SD N 1 Cipawon mereka bertiga melihat adanya lima orang anak laki-laki yang sedang jalan kaki dan salah satunya sedang menelepon, Terdakwa kemudian menghampiri mereka. Setelah mendekati 5 (lima) anak tersebut dengan Terdakwa yang bertugas sebagai orang yang berjaga-jaga di atas sepeda motor untuk mengantisipasi manakala ketahuan oleh orang lain sedangkan Anak Saksi IKTIAR dan RAFI (DPO) yang bertugas sebagai eksekutor yang akan menodong dan mengambil barang-barang milik korban. RAFI (DPO) dan Anak Saksi IKHTIAR kemudian turun dari sepeda motor dengan posisi RAFI (DPO) di depan diikuti Anak saksi IKTIAR, RAFI (DPO) lalu menghampiri laki-laki yang sedang berjalan di pinggir jalan yaitu Anak Saksi Raffa Maulana Fahrian, Anak Saksi Muhammad Haris Masyhuda  dan  Anak Saksi Anggi Galang Oktavian dan langsung berkata pada Anak saksi Raffa “arep meng endi, wong endi, ngeneh minggir disit” (mau kemana, orang mana?, sini minggir dulu) dan Anak saksi Raffa menjawab “arep balik, aku wong Cipawon, (mau pulang, aku orang Cipawon), kemudian Rafi (DPO) membentak dengan keras “kowe pada nggawa hp ora”  (kalian pada bawa hp tidak) saksi diam, kemudian Rafi (DPO) berkata “arep tak gledahi apa piwe, (mau digeledah apa gimana), kemudian Rafi (DPO) dan Anak saksi Ikhtiar  menggeledah Anak saksi Haris dan mengambil HP Infinix Smart 4 warna hitam yang berada di saku celana sebelah kanan, kemudian Rafi (DPO) berkata “nek lapor tak pateni” (kalau melapor nanti dibunuh), kemudian Anak Saksi Ikhtiar mengeluarkan pisau yang dibawanya di letakkan di perut, dan menodongkan ke arah wajah Anak Saksi Haris, setelah itu Anak Saksi Ikhtiar meminta HP Vivo Y 91 warna merah muda pada Anak  Saksi Anggi dan pada Anak Saksi Raffa menggeledah di tas dan berkata “aja kesuwen, tak tusuk sisan” (jangan kelamaan, nanti ditusuk sekalian) hingga akhirnya mendapat HP Samsung Galaxy A14 warna Silver, setelah mendapat barang, Anak Saksi Iktiar dan Rafi (DPO) berkata “nek laporna tak pateni” (kalau dilaporkan nanti dibunuh). Setelah ketiga HP didapatkan Anak Saksi IKHTIAR dan RAFI (DPO) langsung naik sepeda motor dan mereka bertiga langsung pergi meninggalkan lokasi menuju ke rumah orang tua Terdakwa di Desa Datar Kec. Sumbang Kab. Banyumas.

Bahwa setelah berhasil menguasai 3 (tiga) unit HP tersebut kemudian mereka pergi ke rumah Saksi ROVI yang merupakan teman dari Terdakwa untuk menjual barang hasil curian tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa sendiri. Bahwa Saksi ROVI membeli 2 (dua) unit HP  berupa 1 (satu) unit HP Merek Samsung A14 warna silver dan 1 (satu) unit HP merek Vivo Y91C warna merah dengan total harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Hasil penjualan dari 2 (dua) unit HP tersebut kemudian dibagi untuk Terdakwa dan Sdr. IKHTIAR ARJUNA SIANDANA masing-masing Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang sudah habis Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari sedangkan 1 ( satu ) Unit HP Merek Infinix Smart 4 menjadi bagian RAFI (DPO).

Bahwa atas perbuatan Terdakwa OLGA RIZAL SYANDANA Alias OLGA Bin REDJO JUONO bersama dengan RAFI (DPO) dan Anak Saksi IKHTIAR ARJUNA SIANDANA, para korban mengalami kerugian 1 buah HP Samsung Galaxy A 14, 1 buah HP infinix Smart 4, dan 1 buah HP Vivo Y 91 senilai Rp 4.650.000,- (empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

        ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya