Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2024/PN Pbg 1.Bambang Wahyu Wardhana,S.H.
2.RUDI WINARTI, S.H.
DEDI PRIYONO Alias DEDI Bin MADDARIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 14/Pid.B/2024/PN Pbg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Tar- 11 /M.3.23/Es.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Bambang Wahyu Wardhana,S.H.
2RUDI WINARTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI PRIYONO Alias DEDI Bin MADDARIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa Dedi Priyono Alias Dedi bin Maddaris pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 wib atau pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2023, bertempat di Rupakpicis desa Babakan Rt. 014 Rw. 004 Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu tersebut diatas Terdakwa berjalan kaki dari rumah di Kelurahan Purbalingga Lor Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga menuju ke Desa Babakan Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga, sesampainya di jalan Rupakpicis Desa Babakan Terdakwa Terdakwa melihat 1 (satu) sepeda motor Honda Astrea warna hitam, tahun 1996, No.Pol. R 4120 WA Nomor rangka : MH1NFGOOVVK564698, Nomor mesin : NFGE-1565028 yang diparkir di depan garasi rumah, dan dalam keadaan tidak dikunci stang, saat itu timbul niat Terdakwa untuk memiliki sepeda motor tersebut, lalu mendekati sepeda motor tersebut kemudian dibawa pergi dengan cara dituntun menuju ke rumah orang tua Terdakwa di Kelurahan Kembaran Kulon Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga;
  • Pada malam harinya sekira pukul 23.00 wib Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke rumah saksi Dicky Gunawan dan menawarkan knalpot, 2 (dua) buah footstep, dan 2 (dua) buah ban dari sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), dan setelah sepakat harganya kemudian saksi Dicky melepas barang-barang tersebut dari sepeda motor Honda Astrea yang dibawa Terdakwa;
  • Bahwa kemudian Terdakwa mengganti sparepart sepeda motor tersebut dengan sparepart bekas milik Terdakwa, dan mengganti plat nomor yang semula R 4120 WA diganti dengan nomor R 2560 SM, kemudian sepeda motor tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan sehari-hari;
  • Atas perbuatan terdakwa tersebut saksi Ahmad Virgiawan Ariyanto mengalami kerugian yang ditaksir Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah)

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya