Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2024/PN Pbg 1.Raka Buntasing Panjongko, S.H
2.Hidayah Arum Kinanti, S.H.
3.NUNUK DWI ASTUTI, SH, MH
4.SUPARTI, SH.
5.RUDI WINARTI, S.H.
DANDI Bin ASENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2024/PN Pbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Tar- 008 /M.3.23/Es.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Raka Buntasing Panjongko, S.H
2Hidayah Arum Kinanti, S.H.
3NUNUK DWI ASTUTI, SH, MH
4SUPARTI, SH.
5RUDI WINARTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANDI Bin ASENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Kusen, SHDANDI Bin ASENG
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

------------- Bahwa terdakwa DANDI BIN ASENG  pada hari Rabu, tanggal 11 Oktober 2023 sekitar,  sekira pukul 17.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 bertempat di kios dengan alamat Jl. Purbalingga-Bobotsari, Dusun2, Sela Ganggeng Kecamatan Mrebet,  Kabupaten Purbalingga atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yaitu mendistribusikan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------      

  • Bahwa awalnya sekitar bulan Agustus 2023 (untuk hari dan tanggal nya tersangka tidak ingat), tersangka kenal dengan Sdr. Agam dan Sdr. Dayah (keduanya belum tertangkap), dan ditawari untuk bekerja dikios  milik Sdr AGAM dengan alamat Jl. Purbalingga-Bobotsari, Dusun2, Sela Ganggeng Kecamatan Mrebet  Kabupaten Purbalingga,  untuk menjualkan obat-obatan antara lain pil Hexymer dan Pil Tramadol, karena pada saat itu tersangka sedang tidak ada pekerjaan lain sehingga tersangka bersedia untuk bekerja berjualan obat-obatan di kios dengan alamat Jl. Purbalingga-Bobotsari, Dusun2, Sela Ganggeng Kec. Mrebet  Kab. Purbalingga, milik dari Sdr. AGAM tersebut,
  • Bahwa terdakwa baru mulai bekerja pada awal bulan Oktober 2023, kemudian pada hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 wib, tersangka membuka kios, kemudian sekitar 09.30 wib tersangka didatangi Sdr. DAYAH  (anak buah dilapangan Sdr AGAM) dan memberikan 15 klip pil Hexymer (tiap klip berisi 10 butir)  dan 15 strip pil Tramadol (tiap strip berisi 10 butir), dan setelah memberikan pil tersebut, Sdr DAYAH  pergi kemana tersangka tidak tahu. Kemudian sekitar pukul 11.00 wib ada pembeli yang membeli 4 (empat) butir tramadol seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
  • Selanjutnya pada hari selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekitar pukul 10.30 wib tersangka membuka lagi kios tersebut, lalu sekitar pukul 11.00 wib Sdr. DAYAH mendatangi tersangka lagi di kios tersebut dan memberikan 5 (lima) strip pil Tramadol (tiap strip berisi 10 butir) dan dan setelah memberikan pil tersebut, Sdr DAYAH pergi kemana tersangka tidak tahu. Kemudian sekitar pukul 13.00 wib ada pembeli yang membeli 3(tiga) butir Tramadol seharga Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah), sekitar pukul 17.00 wib ada pembeli yang membeli 1(satu) butir Tramadol seharga Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 11 Oktober 2023 sekitar pukul 11.00 wib tersangka bersama Sdr. DAYAH kembali membuka kios tersebut, dan sekitar 11.00 wib Sdr. DAYAH pergi, kemudian sekitar pukul 13.30 wib ada pembeli yang membeli 1(satu) klip berisi 10 (sepuluh) butir Hexymer seharga Rp 20.000,-(dua puluh ribu rupiah), sekitar pukul 16.00 wib ada pembeli yang membeli 4 (empat) butir Tramadol seharga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), sekitar pukul 16.30 wib ada pembeli yang membeli 2 (dua) butir Tramadol seharga Rp 10.000,-( sepuluh ribu rupiah), sekitar pukul 17.00 wib ada pembeli yang membeli 1 (satu) butir Tramadol seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan 2 (dua) butir Hexymer seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), kemudian sekitar pukul 17.30 wib, setelah tersangka selesai melayani para pembeli dan sedang bermain Handphone, tiba-tiba datang saksi ROBY NOVI DIAWANTO dan saksi DADANG PURNOMO bersama petugas dari Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap tersangka, selanjutnya petugas dari Polda Jateng melakukan penggeledahan di kios tempat  tersangka menjual obat-obatan dan dari hasil penggeledahan tersebut petugas dari Polda jateng berhasil menyita barang bukti berupa :

a. 1 (satu) buah tas slempang warna abu-abu  yang didalamnya berisi :

  • 11 (sebelas ) strip, tiap strip berisi 10 pil Tramadol.
  • 10 (sepuluh) paket klip, tiap klip berisi 10 pil Hexymer.
  • Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 1.338.000,- (satu juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) hasil penjualan Pil Hexymer, Pil Tramadol.

b. 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna Hijau Toska dengan nomor sim card 08728080479 ditemukan di lantai kios

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa untuk pil Heximer diterima tersangka sudah dalam paketan, per paket dalam plastic klip berisi 10 pil, sedangkan untuk pil Tramadol diterima tersangka dalam bentuk kemasan strip, tiap strip berisi 10 pil.
  • Bahwa harga Pil Hexymer per paket dalam plastic klip berisi 10 Butir, tersangka jual dengan harga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), sedangkan untuk Pil Tramadol per stripnya berisi 10 pil, tiap pil tersangka jual dengan harga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), dan untuk keuntungannya tersangka tidak tahu, karena  tersangka hanya menjual saja. 
  • Bahwa uang hasil penjualan pil tramadol dan pil Heximer setiap  hari sekali  diambil oleh Sdr. DAYAH, dan oleh Sdr. DAYAH uang tersebut disetorkan kepada Sdr. AGAM.
  • Bahwa penghasilan dari penjualan Pil Tramadol dan Pil Hexymer di kios tempat tersangka bekerja tersebut dalam sehari sekitar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan tersangka diberikan upah  oleh Sdr. AGAM  sebesar 15?ri penjualan, dengan cara tersangka menerima dari Sdr. DAYAH atas perintah dari Sdr. AGAM   .
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan No. Lab : 2922/NOF/2023 tanggal 13 Oktober  2023, barang bukti yang disita dari tersangka DANDI BIN ASENG yang ditandatangani oleh  BOWO NURCAHYO. D.Si, M.Biotech, NUR TAUFIK, ST dan SUGIYANTA, SH, dengan kesimpulan  barang bukti nomor :
        1. BB-6320/2023/NPF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver, adalah  NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
        2. BB-BB-6321/2023/NPF berupa 1(satu) bungkus plastik klip berisi 10(sepuluh) butir tablet warna kuning berlogo “mf”, adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL  termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.
  • Bahwa tersangka tidak mempunyai keahlian dan kewenangan dibidang kefarmasian dalam mendistribusikan obat keras berupa pil Hexymer dan Pil Tramadol.

 

--------------- Perbuatan terdakwa DANDI BIN ASENG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------

 

Atau,

Kedua :

-------------- Bahwa terdakwa pada hari Rabu, tanggal 11 Oktober 2023  sekira pukul 17.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 bertempat di kios dengan alamat Jl. Purbalingga-Bobotsari, Dusun2, Sela Ganggeng Kecamatan Mrebet,  Kabupaten Purbalingga atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :  -------------------------------------        

  • Bahwa awalnya sekitar bulan Agustus 2023 (untuk hari dan tanggal nya tersangka tidak ingat), tersangka kenal dengan Sdr. Agam dan Sdr. Dayah (keduanya belum tertangkap), dan ditawari untuk bekerja dikios  milik Sdr AGAM dengan alamat Jl. Purbalingga-Bobotsari, Dusun2, Sela Ganggeng Kecamatan Mrebet  Kabupaten Purbalingga,  untuk menjualkan obat-obatan antara lain pil Hexymer dan Pil Tramadol, karena pada saat itu tersangka sedang tidak ada pekerjaan lain sehingga tersangka bersedia untuk bekerja berjualan obat-obatan di kios dengan alamat Jl. Purbalingga-Bobotsari, Dusun2, Sela Ganggeng Kec. Mrebet  Kab. Purbalingga, milik dari Sdr. AGAM tersebut,
  • Bahwa terdakwa baru mulai bekerja pada awal bulan Oktober 2023, kemudian pada hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 wib, tersangka membuka kios, kemudian sekitar 09.30 wib tersangka didatangi Sdr. DAYAH  (anak buah dilapangan Sdr AGAM) dan memberikan 15 klip pil Hexymer (tiap klip berisi 10 butir)  dan 15 strip pil Tramadol (tiap strip berisi 10 butir), dan setelah memberikan pil tersebut, Sdr DAYAH  pergi kemana tersangka tidak tahu. Kemudian sekitar pukul 11.00 wib ada pembeli yang membeli 4 (empat) butir tramadol seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
  • Selanjutnya pada hari selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekitar pukul 10.30 wib tersangka membuka lagi kios tersebut, lalu sekitar pukul 11.00 wib Sdr. DAYAH mendatangi tersangka lagi di kios tersebut dan memberikan 5 (lima) strip pil Tramadol (tiap strip berisi 10 butir) dan dan setelah memberikan pil tersebut, Sdr DAYAH pergi kemana tersangka tidak tahu. Kemudian sekitar pukul 13.00 wib ada pembeli yang membeli 3(tiga) butir Tramadol seharga Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah), sekitar pukul 17.00 wib ada pembeli yang membeli 1(satu) butir Tramadol seharga Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 11 Oktober 2023 sekitar pukul 11.00 wib tersangka bersama Sdr. DAYAH kembali membuka kios tersebut, dan sekitar 11.00 wib Sdr. DAYAH pergi, kemudian sekitar pukul 13.30 wib ada pembeli yang membeli 1(satu) klip berisi 10 (sepuluh) butir Hexymer seharga Rp 20.000,-(dua puluh ribu rupiah), sekitar pukul 16.00 wib ada pembeli yang membeli 4 (empat) butir Tramadol seharga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), sekitar pukul 16.30 wib ada pembeli yang membeli 2 (dua) butir Tramadol seharga Rp 10.000,-( sepuluh ribu rupiah), sekitar pukul 17.00 wib ada pembeli yang membeli 1 (satu) butir Tramadol seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan 2 (dua) butir Hexymer seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), kemudian sekitar pukul 17.30 wib, setelah tersangka selesai melayani para pembeli dan sedang bermain Handphone, tiba-tiba datang saksi ROBY NOVI DIAWANTO dan saksi DADANG PURNOMO bersama petugas dari Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap tersangka, selanjutnya petugas dari Polda Jateng melakukan penggeledahan di kios tempat  tersangka menjual obat-obatan dan dari hasil penggeledahan tersebut petugas dari Polda jateng berhasil menyita barang bukti berupa :

a. 1 (satu) buah tas slempang warna abu-abu  yang didalamnya berisi :

  • 11 (sebelas ) strip, tiap strip berisi 10 pil Tramadol.
  • 10 (sepuluh) paket klip, tiap klip berisi 10 pil Hexymer.
  • Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 1.338.000,- (satu juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) hasil penjualan Pil Hexymer, Pil Tramadol.

b. 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna Hijau Toska dengan nomor sim card 08728080479 ditemukan di lantai kios

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa untuk pil Heximer diterima tersangka sudah dalam paketan, per paket dalam plastic klip berisi 10 pil, sedangkan untuk pil Tramadol diterima tersangka dalam bentuk kemasan strip, tiap strip berisi 10 pil.
  • Bahwa harga Pil Hexymer per paket dalam plastic klip berisi 10 Butir, tersangka jual dengan harga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), sedangkan untuk Pil Tramadol per stripnya berisi 10 pil, tiap pil tersangka jual dengan harga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), dan untuk keuntungannya tersangka tidak tahu, karena  tersangka hanya menjual saja. 
  • Bahwa uang hasil penjualan pil tramadol dan pil Heximer setiap  hari sekali  diambil oleh Sdr. DAYAH, dan oleh Sdr. DAYAH uang tersebut disetorkan kepada Sdr. AGAM.
  • Bahwa penghasilan dari penjualan Pil Tramadol dan Pil Hexymer di kios tempat tersangka bekerja tersebut dalam sehari sekitar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan tersangka diberikan upah  oleh Sdr. AGAM  sebesar 15?ri penjualan, dengan cara tersangka menerima dari Sdr. DAYAH atas perintah dari Sdr. AGAM   .
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan No. Lab : 2922/NOF/2023 tanggal 13 Oktober  2023, barang bukti yang disita dari tersangka DANDI BIN ASENG yang ditandatangani oleh  BOWO NURCAHYO. D.Si, M.Biotech, NUR TAUFIK, ST dan SUGIYANTA, SH, dengan kesimpulan  barang bukti nomor :
              1. BB-6320/2023/NPF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver, adalah  NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
              2. BB-BB-6321/2023/NPF berupa 1(satu) bungkus plastik klip berisi 10(sepuluh) butir tablet warna kuning berlogo “mf”, adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL  termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa tablet warna kuning berlogo “mf” dalam kemasan/plastik klip tanpa penandaan/identitas maka obat tersebut dapat dikategorikan obat tidak memiliki izin edar atau tidak memiliki perizinan berusaha sehingga tidak dapat diedarkan, dan terhadap barang bukti berupa tablet dalam kemasan warna Silver bertuliskan TRAMADOL HCI Tablet 50 mg No. registrasi DKL 9805025410A1, setelah dilakukan penelusuran/ pengecekan terhadap no registrasi tersebut pada web site BPOM obat tersebut tidak terdaftar atau tidak memiliki izin edar atau tidak memiliki perizinan berusaha sehingga tidak dapat diedarkan.
  • Bahwa sediaan farmasi (obat) yang dikategorikan tidak memiliki izin edar, tidak terjamin proses pembuatannya apakah sudah sesuai dengan kaidah cara pembuatan obat yang baik (CPOB) sehingga produk jadi (obat) yang dihasilkan juga tidak dapat dijamin apakah telah memenuhi persyaratan atau spesifikasi yang ditetapkan.

 

--------- Perbuatan Terdakwa DANDI BIN ASENG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya