Petitum Permohonan |
Berdasarkan fakta peristiwa dan fakta hukum serta argumen sebagaimana tersebut di atas, kepada Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga dan atau Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini dengan amar sebagai berikut:
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka , melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon dengan dugaan telah melakukan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama dan/atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) Ayat (2) Ke-1 dan/atau Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, oleh Termohon Penyidik Polres Purbalingga Polda Jateng adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, oleh karenanya penetapan tersangka dan penahanan terhadap diri Pemohon tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menetapkan dan menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian materiil Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan ganti kerugian immateriil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Atau apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |