Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus/2024/PN Pbg 1.Dimas Sigit Tanugraha,S.H.M.H.
2.RUDI WINARTI, S.H.
TJAN KIM TEK Alias ALDYYANSYAH Alias ALDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2024/PN Pbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Tar- 003 /M.3.23/Es.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dimas Sigit Tanugraha,S.H.M.H.
2RUDI WINARTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TJAN KIM TEK Alias ALDYYANSYAH Alias ALDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1LBH PERISAI KEBENARAN CABANG PURBALINGGATJAN KIM TEK Alias ALDYYANSYAH Alias ALDI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

           Bahwa Terdakwa TJAN KIM TEK Alias ALDYYANSYAH Alias ALDI pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul 21.30 WIB atau pada suatu waktu di bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2023 bertempat di Desa Kedungwuluh Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal Terdakwa mendapatkan iklan pesan melalui aplikasi Facebook yang kemudian berlanjut ke whatsapp dengan nama BAYU (DPO) yang isinya menawarkan sabu, semula Terdakwa tidak menanggapi namun selang 5 hari kemudian yaitu pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul 20.45 WIB Terdakwa menanggapi pesan tersebut via whatsapp yang isinya menyetujui tawaran, kemudian Terdakwa dikirimi nomimal harga sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan nomor rekening BCA atas nama MUHAMMAD RAIZ RIAN ALFAT (DPO) dengan nomor rekening 3570948350 untuk melakukan transasksi pembelian sabu tersebut via Mobile Banking ;
  • Bahwa kemudian Terdakwa transfer uang sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ke nomor rekening BCA atas nama MUHAMMAD RAIZ RIAN ALFAT dengan nomor rekening 3570948350, lalu Terdakwa mengirimkan bukti transfernya kepada Sdr. BAYU, dan sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa dikirimi alamat sabu tersebut berada oleh Sdr. BAYU sebagai berikut “@150 MASUK KE KUBURAN KEDUNGWULUH BAHAN DI BAWAH POHON KELAPA KE 2 DARI PINTU MASUK KUBURAN, BUNGKUS ROKOK ON LINE WARNA UNGU” ;
  • Setelah mendapatkan alamat sabu berada kemudian Terdakwa menuju ke kios burung tempat saksi DEDI dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa untuk mengajak saksi DEDI untuk menemani Terdakwa mengambil sabu di alamat tersebut ;
  • Sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa dan saksi DEDI sampai di lokasi pemakaman Desa Kedungwuluh kemudian berhenti di pigggir jalan depan gapura makam, setelah itu Terdakwa dan saksi DEDI turun dari sepeda motornya dan mencari bungkus rokok On Line warna ungu sesuai petunjuk alamat yang diberikan kepada Terdakwa, dan Terdakwa berhasil menemukan sabu tersebut dengan di bungkus dengan plastik klip bening dimasukkan ke dalam bungkus rokok One Line, kemudian Terdakwa ambil menggunakan tangan kanan dan saat Terdakwa membawa sabu untuk kembali ke tempat sepeda motor yang diparkir  di depan Gapura makam, Terdakwa dan saksi DEDI ditangkap petugas Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Purbalingga, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, pada diri Terdakwa didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor + 0,36 gram, 1 (satu) buah bungkus bekas rokok On Line warna ungu, dan 1 (satu) unit HP Lava warna gold, Imei 1 : 359663082821044 Imei II : 359663082821051, no. Simcard 083873973927, sedang dari saksi DEDI tidak ditemukan barang bukti yang terkait, selanjutnya Terdakwa bersama saksi DEDI diamankan dan dibawa ke Mapolres Purbalingga berikut barang buktinya ;
  • Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. Lab. 2790/NNF/2023 terhadap barang bukti dengan nomor :
  • BB-5950/2023/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,10829 gram ;
  • BB-5951/2023/NNF berupa 1 (satu) buah botol plaastik berisi urine sebanyak 48 ml

Disimpulkan bahwa :

BB-5950/2023/NNF berupa serbuk kristal dan BB-5951/2023/NNF berupa urine adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa barang bukti berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,10366, dan 1 (satu) botol plastik bekas urine, dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih dan disegel, untuk dipergunakan dalam pembuktian di persidangan.

 

           Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU,

KEDUA :

 

           Bahwa Terdakwa TJAN KIM TEK Alias ALDYYANSYAH Alias ALDI pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul 21.30 WIB atau pada suatu waktu di bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2023 bertempat di Desa Kedungwuluh Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal Terdakwa mendapatkan iklan pesan melalui aplikasi Facebook yang kemudian berlanjut ke whatsapp dengan nama BAYU (DPO) yang isinya menawarkan sabu, semula Terdakwa tidak menanggapi namun selang 5 hari kemudian yaitu pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul 20.45 WIB Terdakwa menanggapi pesan tersebut via whatsapp yang isinya menyetujui tawaran, kemudian Terdakwa dikirimi nomimal harga sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan nomor rekening BCA atas nama MUHAMMAD RAIZ RIAN ALFAT (DPO) dengan nomor rekening 3570948350 untuk melakukan transasksi pembelian sabu tersebut via Mobile Banking ;
  • Bahwa kemudian Terdakwa transfer uang sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ke nomor rekening BCA atas nama MUHAMMAD RAIZ RIAN ALFAT dengan nomor rekening 3570948350, lalu Terdakwa mengirimkan bukti transfernya kepada Sdr. BAYU, dan sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa dikirimi alamat sabu tersebut berada oleh Sdr. BAYU sebagai berikut “@150 MASUK KE KUBURAN KEDUNGWULUH BAHAN DI BAWAH POHON KELAPA KE 2 DARI PINTU MASUK KUBURAN, BUNGKUS ROKOK ON LINE WARNA UNGU” ;
  • Setelah mendapatkan alamat sabu berada kemudian Terdakwa menuju ke kios burung tempat saksi DEDI dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa untuk mengajak saksi DEDI untuk menemani Terdakwa mengambil sabu di alamat tersebut ;
  • Sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa dan saksi DEDI sampai di lokasi pemakaman Desa Kedungwuluh kemudian berhenti di pigggir jalan depan gapura makam, setelah itu Terdakwa dan saksi DEDI turun dari sepeda motornya dan mencari bungkus rokok On Line warna ungu sesuai petunjuk alamat yang diberikan kepada Terdakwa, dan Terdakwa berhasil menemukan sabu tersebut dengan di bungkus dengan plastik klip bening dimasukkan ke dalam bungkus rokok One Line, kemudian Terdakwa ambil menggunakan tangan kanan dan saat Terdakwa membawa sabu untuk kembali ke tempat sepeda motor yang diparkir  di depan Gapura makam, Terdakwa dan saksi DEDI ditangkap petugas Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Purbalingga, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, pada diri Terdakwa didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor + 0,36 gram, 1 (satu) buah bungkus bekas rokok On Line warna ungu, dan 1 (satu) unit HP Lava warna gold, Imei 1 : 359663082821044 Imei II : 359663082821051, no. Simcard 083873973927, sedang dari saksi DEDI tidak ditemukan barang bukti yang terkait, selanjutnya Terdakwa bersama saksi DEDI diamankan dan dibawa ke Mapolres Purbalingga berikut barang buktinya ;
  • Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. Lab. 2790/NNF/2023 terhadap barang bukti dengan nomor :
  • BB-5950/2023/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,10829 gram ;
  • BB-5951/2023/NNF berupa 1 (satu) buah botol plaastik berisi urine sebanyak 48 ml

Disimpulkan bahwa :

BB-5950/2023/NNF berupa serbuk kristal dan BB-5951/2023/NNF berupa urine adalah mengandung METAMFETAMINA terdakwa dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa barang bukti berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,10366, dan 1 (satu) botol plastik bekas urine, dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih dan disegel, untuk dipergunakan dalam pembuktian di persidangan.

 

           Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU,

KETIGA :

 

           Bahwa Terdakwa TJAN KIM TEK Alias ALDYYANSYAH Alias ALDI pada hari Senin tanggal 25 September 2023 sekira pukul 21.00 WIB atau pada suatu waktu di b  ulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2023 bertempat di blakang rumah Sdr.Samio di Desa Padamara Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah menyalahgunakan  Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina atau sabu dengan cara pertama Terdakwa menyiapkan alat berupa pipet kaca, sedotan dan korek api, kemudian sabu dimasukkan ke dalam pipet kaca dimasukkan ke dalam sedotan, selanjutnya pipet kaca yang berisi sabu Terdakwa bakar menggunakan korek api dengan nyala api kecil, setelah sabu mulai mengeluarkan asap putih lalu Terdakwa hisap melalui sedotan, setelah dihisap lalu asap dikeluarkan secara perlahan ;
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 Terdakwa membeli sabu lagi kepada Sdr. BAYU (DPO) sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan uang ditransfer ke nomor rekening BCA atas nama MUHAMMAD RAIZ RIAN ALFAT (DPO) dengan nomor rekening 3570948350, setelah transfer lalu bukti transfer dikirim kepada Sdr. BAYU (DPO) ;
  • Sekitar 30 menit kemudian Terdakwa dikirimi alamat sabu tersebut berada oleh Sdr. BAYU sebagai berikut “@150 MASUK KE KUBURAN KEDUNGWULUH BAHAN DI BAWAH POHON KELAPA KE 2 DARI PINTU MASUK KUBURAN, BUNGKUS ROKOK ON LINE WARNA UNGU” ;
  • Setelah mendapat alamat sabu kemudian Terdakwa mengajak saksi DEDI untuk menemani Terdakwa mengambil sabu tersebut, setelah berhasil mengambil sabu ketika Terdakwa membawa sabu untuk kembali ke tempat sepeda motor yang diparkir  di depan Gapura makam, Terdakwa dan saksi DEDI ditangkap petugas Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Purbalingga, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, pada diri Terdakwa didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor + 0,36 gram, 1 (satu) buah bungkus bekas rokok On Line warna ungu, dan 1 (satu) unit HP Lava warna gold, Imei 1 : 359663082821044 Imei II : 359663082821051, no. Simcard 083873973927, sedang dari saksi DEDI tidak ditemukan barang bukti yang terkait, selanjutnya Terdakwa bersama saksi DEDI diamankan dan dibawa ke Mapolres Purbalingga berikut barang buktinya ;
  • Bahwa Terdakwa membeli sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
  • Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. Lab. 2790/NNF/2023 terhadap barang bukti dengan nomor :
  • BB-5950/2023/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,10829 gram ;
  • BB-5951/2023/NNF berupa 1 (satu) buah botol plaastik berisi urine sebanyak 48 ml

Disimpulkan bahwa :

BB-5950/2023/NNF berupa serbuk kristal dan BB-5951/2023/NNF berupa urine adalah mengandung METAMFETAMINA terdakwa dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Sisa barang bukti berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,10366, dan 1 (satu) botol plastik bekas urine, dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih dan disegel, untuk dipergunakan dalam pembuktian di persidangan

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya