Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Pbg Dorys Day Sihombing, SKM., M.Kes. Jaksa Agung Republik Indonesia, c.q., Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, c.q Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Pbg
Tanggal Surat Selasa, 16 Jan. 2024
Nomor Surat 004/L/ADV-SGG/I/2024
Pemohon
NoNama
1Dorys Day Sihombing, SKM., M.Kes.
Termohon
NoNama
1Jaksa Agung Republik Indonesia, c.q., Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, c.q Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1.     Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Penggunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Kutasari Kecamatan Kutasari Kabupaten Purbalingga tahun 2020 dan tahun 2021, sebagaimana dimaksud dalam: Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UNdang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-16/M.3.23/Fd.1/01/2024, tanggal 04 Januari 2024 adalah tidak sah dan cacat hukum oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum;

3.    Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;

4.    Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

5.    Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan Rutan Purbalingga;

6.     Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

7.     Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya