Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Memerintahkan terhadap Tergugat untuk menyerahkan anak bernama Meysha Shanum Khumaira kepada Penggugat untuk dilakukan tes DNA/Deoxyribo Nucleic Acid secara maternity dan/atau paternity terhitung sejak Putusan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi Putusan terhitung sejak Putusan hingga dilaksanakan.
- Memerintahkan Tergugat untuk patuh dan melaksanakan terhadap Putusan ini.
- Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya, kiranya Tuhan Yang Maha Esa memberikan jalan dan terang bagi kita semua. |