Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Pbg Rinah Supriyono Binti Sarnadi 1.Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Cq. Kepala Kepolisian Resor Purbalingga Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Pbg
Tanggal Surat Senin, 15 Mar. 2021
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2021/PN Pbg
Pemohon
NoNama
1Rinah Supriyono Binti Sarnadi
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Cq. Kepala Kepolisian Resor Purbalingga
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri pribadi PEMOHON atas nama Rinah Supriyono Binti Sarnadi melalui Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap/1/II/2021/Reskrim tanggal 08 Februari 2021 adalah tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
  3. Membatalkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap/1/II/2021/Reskrim tanggal 08 Februari 2021 yang diterbitkan oleh TERMOHON.-
  4. Memerintahkan oleh karena itu kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan yang mendasarkan pada Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap/1/II/2021/Reskrim tanggal 08 Februari 2021 yang diterbitkan TERMOHON.
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri pribadi PEMOHON oleh TERMOHON
  6. Mengembalikan Harkat dan Martabat Pemohon.
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan prinsip-prinsip peradilan yang baik (ex aequo et bono ).

 

Pihak Dipublikasikan Ya