Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2023/PN Pbg PT.BPR BUANA ARTHA KASSITI 1.SUCHARI
2.WIDIYANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2023/PN Pbg
Tanggal Surat Rabu, 20 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BPR BUANA ARTHA KASSITI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bayu Supardi PutraPT.BPR BUANA ARTHA KASSITI
2Gentar PrabowoPT.BPR BUANA ARTHA KASSITI
3AkhdiyaniPT.BPR BUANA ARTHA KASSITI
Tergugat
NoNama
1SUCHARI
2WIDIYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 105.188.160,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Perjanjian Kredit Nomor 4838/BAK-PK/XII/2021, tanggal 29 Desember 2021. yang sepakati dan ditandatangani oleh Para Tergugat dan Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah wanprestasi (Ingkar janji) terhadap Penggugat.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa pokok pinjaman beserta tunggakan bunga dan denda yang timbul  secara tunai seketika dan sekaligus dengan total Rp. 105. 188. 160,00 (Seratus Lima Juta Seratus Delapan Puluh Delapan Ribu Seratus Enam Puluh Rupiah)
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap tanah dan bangunan milik Para Tergugat berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No 107/Banjarkerta atas sebidang tanah pekarangan atas nama ROSIYANTI dengan luas 138 m2, terletak di Desa Banjarkerta Kecamatan Karanganyar Kabupaten Purbalingga, Nomor Surat Ukur 1253/1986 Tanggal Sertifikat 23 Desember 1986
  6. Menghukum PARA TERGUGAT patuh dan tunduk terhadap putusan ini.
  7. Meminta Hakim untuk memperintahkan kepada panitra Pengadilan Negeri Purbalingga untuk melakukan eksekusi pengambil alihan asset kepada para tergugat.
  8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari kepada PENGGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap
  9. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II atau siapapun yang menempati obyek sita jaminan untuk melepaskan hak atas objek sita jaminan serta mengosongkan agunan dalam perkara a quo bila tidak melaksanakan putusan ini
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun diadakan banding, kasasi, Peninjauan Kembali (uit voerbaar bij voorraad).

SUBSIDAIR

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak