Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/Pdt.G/2023/PN Pbg | Hj Nurpeni Yulistiati | 1.Gunadi Eliyanto 2.Arron Candra Eliyanto |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Sep. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.G/2023/PN Pbg | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Sep. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PRIMAIR 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan sah secara Hukum Surat Keterangan Nomor : 41/S.Ket/I/2023 yang di keluarkan atas dasar pada Buku Induk Desa yang di buat oleh Kepala Desa Kalimanah Wetan Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga. 3. Menyatakan tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan luas 740m2 dengan Sertifikat Hak Milik No.171 dengan Surat Ukur GS No. 0235/KLM-W9/2003 Tertanggal 12 Maret 2003 Persil Ya 4 Klas D I C No. 700 dengan luas 740 M2 atas nama pemegang hak Arron Candra Eliyanto sesuai dengan Buku Induk Desa Kalimanah Wetan Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga dengan tanda – tanda batas sebagai berikut : - Utara : Jalan Cempaka - Timur : Toko Serag Sereg - Selatan : SD Negeri I Kalimanah Wetan - Barat : Rumah Bu Nur Adalah sah milik Penggugat 4. Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya pembeli dan pemilik yang sah atas Sertifikat Hak Milik SHM No. 171 dengan Surat Ukur GS No.0235/KLM-W9/2003 Tertanggal 12 Maret 2003 Persil Ya 4 Klas D I C No. 700 dengan luas 740 M2 atas nama pemegang hak Arron Candra Eliyanto sesuai dengan Buku Induk Desa Kalimanah Wetan Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga dan SPPT No. 33.03.000.011.007. 0043.0 yang di Keluarkan oleh DPPKD Kabupaten Purbalingga atas nama Sukirno adalah sah milik Penggugat. 5. Memberi izin dan kuasa kepada Penggugat untuk dan atas nama Tergugat selaku Penjual sekaligus Penggugat bertindak untuk dan atas nama sendiri selaku Pembeli untuk dapat melakukan perbuatan hukum atas Tanah dan Bangunan tersebut di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) dan / atau Badan Pertanahan Nasional. 6. Menghukum Tergugat / turut Tergugat untuk tundukdan patuh serta melaksanakan putusan dalam perkara ini. 7. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara Ini.
SUBSIDAIR Mohon putusan yang seadi - adilnya ( Ex aequo et bono ) |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |