Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2024/PN Pbg 1.Dimas Sigit Tanugraha,S.H.M.H.
2.Kris Hadi Widayanto,S.H.
DEBORA CRISTINE SIRAIT Alias DEBORA anak dari MANGIHUTSIRAIT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 7/Pid.B/2024/PN Pbg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Tar- 007/M.3.23/Es.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dimas Sigit Tanugraha,S.H.M.H.
2Kris Hadi Widayanto,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEBORA CRISTINE SIRAIT Alias DEBORA anak dari MANGIHUTSIRAIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.DAKWAAN

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa DEBORA CRISTINE SIRAIT Alias DEBORA Anak dari MANGIHUT SIRAIT pada hari Minggu, tanggal 20 Agustus 2023 sekira pukul 13.15 Wib sampai dengan hari Rabu, tanggal 13 September 2023 sekira pukul 11.51 wib atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu antara bulan Agustus hingga September tahun 2023, di Asmil Yonif 406/CK Kelurahan Bojong RT.001 RW. 005 Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau peri keadaan palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memeberikan suatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh Terdakwa sebagai berikut :-----------------------------------

  • Bahwa berawal pada tahun 2021, Terdakwa DEBORA CRISTINE SIRAIT Alias DEBORA Anak dari MANGIHUT SIRAIT dengan akun instagram debora_christinee_siraitt mengenal Saksi PUTRA MARDI HOLONG Alias PUTRA Bin MARTIN MARNAKO SINAGAR dengan akun putra_sinaga_97 melalui media sosial Instagram. Kemudian pada awal tahun 2022, Saksi PUTRA MARDI HOLONG menghubungi Terdakwa DEBORA CRISTINE SIRAIT Alias DEBORA Anak Dari MANGIHUT SIRAIT dan komunikasi beralih ke media sosial whatsapp dan memutuskan untuk menjalin hubungan asmara jarak jauh.
  • Bahwa setelah berkomunikasi melalui media sosial Instagram dan Whatsapp, pada sekitar bulan Juli 2023 Terdakwa DEBORA CRISTINE SIRAIT Alias DEBORA Anak dari MANGIHUT SIRAIT dan Saksi PUTRA MARDI HOLONG bertemu di bandara Dumai pada saat Saksi PUTRA MARDI HOLONG cuti tahunan. Selamat cuti, Saksi PUTRA MARDI HOLONG tinggal dikost adiknya selama sepuluh hari. Ketika Saksi PUTRA MARDI HOLONG akan pulang, Terdakwa DEBORA CRISTINE SIRAIT Alias DEBORA Anak dari MANGIHUT SIRAIT bercerita akan membuat kredit pinjaman sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) di Bank BTN dengan uang endapan minimal Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), selanjutnya Saksi PUTRA MARDI HOLONG menjawab “nanti aku meminjam uang tersebut ke keluarganya”.
  • Bahwa pada Agustus 2023, Terdakwa DEBORA CRISTINE SIRAIT Alias DEBORA Anak dari MANGIHUT SIRAIT kembali menawarkan kepada Saksi PUTRA MARDI HOLONG melalui telepon whatsapp dengan kalimat “mas, kita nambah pinjaman saja ya jadi enam ratus juta tapi dana endapan sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah)” untuk menaikan kredit pinjaman di Bank BTN tersebut menjadi Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dengan uang endapan Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang digunakan untuk usaha perkebunan sawit.
  • Bahwa Saksi PUTRA MARDI HOLONG yakin Terdakwa DEBORA CRISTINE SIRAIT Alias DEBORA Anak dari MANGIHUT SIRAIT ialah karyawan BTN karena Terdakwa DEBORA CRISTINE SIRAIT Alias DEBORA Anak dari MANGIHUT SIRAIT menujukkan bahwa ia mempunyai kartu tanda pengenal karyawan BTN dan surat pemindahan tugas dari bank BTN Rantau ke Bank BTN USU Medan. Dan oleh sebab itu, Saksi PUTRA MARDI HOLONG percaya bahwa Terdakwa DEBORA CRISTINE SIRAIT Alias DEBORA Anak dari MANGIHUT SIRAIT ialah pegawai Bank BTN  dan mentransfer sejumlah uang ke Terdakwa DEBORA CRISTINE SIRAIT Alias DEBORA Anak dari MANGIHUT SIRAIT. Namun, pada kenyataannya sejak awal 2023 Terdakwa Debora tidak lagi tercatat sebagai karyawan BTN.
  • Bahwa pada rentang waktu Bulan Agustus hingga September 2023, Terdakwa DEBORA CRISTINE SIRAIT Alias DEBORA Anak dari MANGIHUT SIRAIT menerima total uang sebesar Rp. 55.000.000, (lima puluh juta rupiah) dari Saksi PUTRA MARDI HOLONG dengan rincian sebagai berikut :
    1. Pada hari Minggu, tanggal 20 Agustus 2023, Terdakwa DEBORA CRISTINE SIRAIT Alias DEBORA Anak dari MANGIHUT SIRAIT dengan rekening BPD Kalbar An, DEBORA CRISTINE Nomor 9525219604 menerima transfer uang sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) dari Saksi PUTRA MARDI HOLONG.
    2. Pada hari Minggu, tanggal 20 Agustus 2023, Terdakwa DEBORA CRISTINE SIRAIT Alias DEBORA Anak dari MANGIHUT SIRAIT dengan rekening BPD Kalbar An, DEBORA CRISTINE Nomor 9525219604 menerima transfer uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Saksi PUTRA MARDI HOLONG.
    3. Pada hari Senin, tanggal 11 September 2023, Terdakwa DEBORA CRISTINE SIRAIT Alias DEBORA Anak dari MANGIHUT SIRAIT dengan rekening Bank Mandiri An, DEBORA CRISTINE Nomor 1050018867782 menerima transfer uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dari dSaksi PUTRA MARDI HOLONG.
    4. Pada hari Selasa, tanggal 12 September 2023, Terdakwa DEBORA CRISTINE SIRAIT Alias DEBORA Anak dari MANGIHUT SIRAIT dengan rekening Bank Mandiri An, DEBORA CRISTINE Nomor 1050018867782 menerima transfer uang sebesar Rp. 22.000.000,- (duapuluh dua juta rupiah) dari Saksi PUTRA MARDI HOLONG.
    5. Pada hari Rabu, tanggal 13 September 2023, Terdakwa DEBORA CRISTINE SIRAIT Alias DEBORA Anak dari MANGIHUT SIRAIT dengan rekening Bank Mandiri An, DEBORA CRISTINE Nomor 1050018867782 menerima transfer uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)  dari Saksi PUTRA MARDI HOLONG.
  • Bahwa Terdakwa DEBORA CRISTINE SIRAIT Alias DEBORA Anak dari MANGIHUT SIRAIT tidak mempunyai kapasitas di Bank BTN Cabang USU Medan, karena Terdakwa DEBORA CRISTINE SIRAIT Alias DEBORA Anak dari MANGIHUT SIRAIT sudah tidak bekerja di Bank BTN sewaktu menyampaikan dana endapan sebesar Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah) kepada Saksi PUTRA MARDI HOLONG.
  • Bahwa Terdakwa DEBORA CRISTINE SIRAIT Alias DEBORA Anak dari MANGIHUT SIRAIT menerima uang sebesar Rp. 55.000.000, (lima puluh juta rupiah) dari Saksi PUTRA MARDI HOLONG dan uang sudah habis digunakan untuk biaya hidup/kebutuhan sehari-hari selama di Medan.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa DEBORA CRISTINE SIRAIT Alias DEBORA Anak dari MANGIHUT SIRAIT pada hari Minggu, tanggal 20 Agustus 2023 sekira pukul 13.15 Wib sampai dengan hari Rabu, tanggal 13 September 2023 sekira pukul 11.51 wib atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu antara bulan Agustus hingga September tahun 2023, di Asmil Yonif 406/CK Kelurahan Bojong RT.001 RW. 005 Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dan ada padanya bukan karena kejahatan, dipidana karena penggelapan, yang dilakukan oleh Terdakwa sebagai berikut :-----------------

  • Bahwa berawal pada tahun 2021, Terdakwa DEBORA CRISTINE SIRAIT Alias DEBORA Anak dari MANGIHUT SIRAIT dengan akun instagram debora_christinee_siraitt mengenal Saksi PUTRA MARDI HOLONG Alias PUTRA Bin MARTIN MARNAKO SINAGAR dengan akun putra_sinaga_97 melalui media sosial Instagram. Kemudian pada awal tahun 2022, Saksi PUTRA MARDI HOLONG menghubungi Terdakwa DEBORA CRISTINE SIRAIT Alias DEBORA Anak Dari MANGIHUT SIRAIT dan komunikasi beralih ke media sosial whatsapp dan memutuskan untuk menjalin hubungan asmara jarak jauh.
  • Bahwa setelah berkomunikasi melalui media sosial Instagram dan Whatsapp, pada sekitar bulan Juli 2023 Terdakwa DEBORA CRISTINE SIRAIT Alias DEBORA Anak dari MANGIHUT SIRAIT dan Saksi PUTRA MARDI HOLONG bertemu di bandara Dumai pada saat Saksi PUTRA MARDI HOLONG cuti tahunan. Selamat cuti, Saksi PUTRA MARDI HOLONG tinggal dikost adiknya selama sepuluh hari. Ketika Saksi PUTRA MARDI HOLONG akan pulang, Terdakwa DEBORA CRISTINE SIRAIT Alias DEBORA Anak dari MANGIHUT SIRAIT bercerita akan membuat kredit pinjaman sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) di Bank BTN dengan uang endapan minimal Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), selanjutnya Saksi PUTRA MARDI HOLONG menjawab nanti akan meminjam uang tersebut ke keluarganya.
  • Bahwa pada Agustus 2023, Terdakwa DEBORA CRISTINE SIRAIT Alias DEBORA Anak dari MANGIHUT SIRAIT kembali menawarkan kepada Saksi PUTRA MARDI HOLONG untuk menaikan kredit pinjaman di Bank BTN tersebut menjadi Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dengan uang endapan Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
  • Bahwa alasan Saksi PUTRA MARDI HOLONG mentransfer sejumlah uang kepada Terdakwa DEBORA CRISTINE SIRAIT Alias DEBORA Anak dari MANGIHUT SIRAIT ialah karena Terdakwa DEBORA CRISTINE SIRAIT Alias DEBORA Anak dari MANGIHUT SIRAIT menjanjikan uang tersebut sebagai uang endapan kredit pinjaman di Bank BTN yang akan digunakan untuk membeli lahat sawit di Dumai, Riau.
  • Bahwa pada rentang waktu Bulan Agustus hingga September 2023, Terdakwa DEBORA CRISTINE SIRAIT Alias DEBORA Anak dari MANGIHUT SIRAIT menerima uang sebesar Rp. 55.000.000, (lima puluh juta rupiah) dari Saksi PUTRA MARDI HOLONG dengan rincian sebagai berikut :
    1. Pada hari Minggu, tanggal 20 Agustus 2023, Terdakwa DEBORA CRISTINE SIRAIT Alias DEBORA Anak dari MANGIHUT SIRAIT dengan rekening BPD Kalbar An, DEBORA CRISTINE Nomor 9525219604 menerima transfer uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Saksi PUTRA MARDI HOLONG.
    2. Pada hari Minggu, tanggal 20 Agustus 2023, Terdakwa DEBORA CRISTINE SIRAIT Alias DEBORA Anak dari MANGIHUT SIRAIT dengan rekening BPD Kalbar An, DEBORA CRISTINE Nomor 9525219604 menerima transfer uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Saksi PUTRA MARDI HOLONG.
    3. Pada hari Senin, tanggal 11 September 2023, Terdakwa DEBORA CRISTINE SIRAIT Alias DEBORA Anak dari MANGIHUT SIRAIT dengan rekening Bank Mandiri An, DEBORA CRISTINE Nomor 1050018867782 menerima transfer uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dari Saksi PUTRA MARDI HOLONG.
    4. Pada hari Selasa, tanggal 12 September 2023, Terdakwa DEBORA CRISTINE SIRAIT Alias DEBORA Anak dari MANGIHUT SIRAIT dengan rekening Bank Mandiri An, DEBORA CRISTINE Nomor 1050018867782 menerima transfer uang sebesar Rp. 22.000.000,- (duapuluh dua juta rupiah) dari Saksi PUTRA MARDI HOLONG.
    5. Pada hari Rabu, tanggal 13 September 2023, Terdakwa DEBORA CRISTINE SIRAIT Alias DEBORA Anak dari MANGIHUT SIRAIT dengan rekening Bank Mandiri An, DEBORA CRISTINE Nomor 1050018867782 menerima transfer uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Saksi PUTRA MARDI HOLONG.
  • Bahwa Terdakwa DEBORA CRISTINE SIRAIT Alias DEBORA Anak dari MANGIHUT SIRAIT menerima uang sebesar Rp. 55.000.000, (lima puluh juta rupiah) dari Saksi PUTRA MARDI HOLONG dan uang tersebut sudah habis digunakan untuk biaya hidup/kebutuhan sehari-hari selama di Medan.

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya