Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2024/PN Pbg 1.Raka Buntasing Panjongko, S.H
2.Hidayah Arum Kinanti, S.H.
3.SLAMET MARGONO, SH, MH
4.RUDI WINARTI, S.H.
5.EVI YULIANTI, SE. SH. MH
M. DIAUDDIN Bin. ABU BAKAR USMAN (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2024/PN Pbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Tar- 009 /M.3.23/Es.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Raka Buntasing Panjongko, S.H
2Hidayah Arum Kinanti, S.H.
3SLAMET MARGONO, SH, MH
4RUDI WINARTI, S.H.
5EVI YULIANTI, SE. SH. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. DIAUDDIN Bin. ABU BAKAR USMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MOH. KOMARUDIN, S.HM. DIAUDDIN Bin. ABU BAKAR USMAN (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

 

     

                                         

K E S A T U

PRIMAIR

------------ Bahwa ia Terdakwa M. DIAUDDIN Bin ABU BAKAR USMAN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 7 Oktober 2023 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 bertempat di dalam kios di jalan Beji, Desa Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan rangkaian perbuatan atau cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal sekitar bulan September 2023 ketika Terdakwa M. DIAUDDIN Bin ABU BAKAR USMAN (Alm) berada di Jakarta dihubungi oleh BRO (dalam pencarian) yang menawari pekerjaan menjadi karyawan kios milik AFDAL (dalam pencarian) untuk berjualan obat / kosmetik di jalan Beji, Desa Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga dengan dijanjikan akan diberikan gaji per bulan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan uang makan per hari sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa pun menyanggupinya.
  • Bahwa sejak saat itu Terdakwa M. DIAUDDIN mulai menempati kios milik AFDAL tempat terdakwa bekerja tersebut di jalan Beji, Desa Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, kemudian terdakwa memperoleh obat-obatan dengan cara mendapat pasokan dari BRO yang datang setiap 2 hari sekali ke kios dan membawa obat tradisional berupa Pil Tramadol dan Pil Hexymer ke kios tersebut kemudian terdakwa bersama dengan IQBAL (dalam berkas perkara perpisah) memecah / membuat paketan pil Hexymer ke dalam plastic klip bening dengan cara pil yang awalnya berada di dalam botol plastik  berisi 1000 butir kemudian terdakwa buka dan diambil isinya, lalu terdakwa masukkan ke dalam plastic klip sesuai paketan yaitu isi 6 butir dan isi 12 butir.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa M. DIAUDDIN memulai usaha dagangnya mengedarkan sediaan farmasi dengan cara menjual obat berupa Pil Tramadol dan Pil Hexymer di kios apabila ada pembeli yang datang, maka terdakwa langsung menanyakan obat apa yang mau dibeli sesuai harga masing-masing obat yaitu untuk jenis pil Tramadol per strip isi 10 butir seharga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan eceran per butir seharga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah), untuk pil Hexymer per paket isi 6 butir seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan isi 12 butir seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa M. DIAUDDIN mendapat hasil dari penjualan Pil Tramadol dan Pil Hexymer di kios milik AFDAL tersebut per hari sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang setiap 2 hari sekali uang hasil penjualan diambil oleh BRO anak buah AFDAL, sedangkan gaji sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) serta uang makan per hari sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) terdakwa terima dari AFDAL melalui BRO orang suruhan dari AFDAL yang langsung datang ke kios tempat terdakwa bekerja.

 

 

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 19.30 Wib saat berada di dalam Kios di jalan Beji, Kelurahan Karangbanjar, Kec. Bojongsari, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah Terdakwa M. DIAUDDIN bersama IQBAL Bin USMAN sedang menjual obat kepada Saksi FANTORO yang membeli 5 (lima) butir obat Tramadol dan 1 (satu) paket isi 12 (dua belas) butir obat Hexymer seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), tiba-tiba datang beberapa orang petugas dari Diresnarkoba Polda Jateng yang menangkap Terdakwa. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dalam kios tersebut dan telah ditemukan barang bukti berupa :
  • 318 (tiga ratus delapan belas ) paket @ isi 12 butir  pil Hexymer total sebanyak 3816 butir
  • 14 (empat belas) paket @ isi 6 butir pil Hexymer total sebanyak 84 butir sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 3900 butir ditemukan di dalam kantong merah di rak etalase,

- 180 strip pil Tramadol @ isi 10 butir jumlah keseluruhan1800 butir di dalam kardus di rak etalase

- Uang tunai sebesar Rp 344.000,- (tiga ratus empat puluh empat rupiah) hasil penjualan Pil Hexymer, Pil Tramadol.

- 1 (satu) buah HP Merk VIVO Y15S warna biru

- 1 (satu) buah Hp Samsung warna pink milik DIADUDDIN Bin ABUBAKAR USMAN

selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Diresnarkoba Polda Jateng untuk di lakukan proses lebih lanjut.

  • Bahwa Obat tersebut berdasarkan hasil uji dari laboratorium Balai Besar POM di Semarang terbukti mengandung bahan kimia sintetis berkhasiat obat (BKO) yang dilarang untuk obat tradisional yaitu Paracetamol, Sildenafil, Teofilin dan Cofein karena dapat membahayakan yang menggunakannya.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Semarang BAP  No. Lab : 2753/NNF/2023, tanggal    26 September 2023, dengan kesimpulan bahwa :

Bahwa dari hasil pemeriksaan secara laboratories sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2877/NNF/2023 tanggal  11 Oktober 2023  dari Labfor Polda Jateng,  barang bukti :

  1. BB-6191/2023/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver diatas adalah mengandung TRAMADOL termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G.
  2. BB-6192/2022/NPF dan BB-6193/2023/NPF berupa tablet kuning berlogo “mf” diatas adalah mengandung TRIHEXYPHENIDYL) termasuk dalam daftar obat keras/daftar G.

  

--------------- Perbuatan Terdakwa M. DIAUDDIN Bin ABU BAKAR USMAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

SUBSIDIAIR

------------ Bahwa ia Terdakwa M. DIAUDDIN Bin ABU BAKAR USMAN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 7 Oktober 2023 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 bertempat di dalam kios di jalan Beji, Desa Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, melakukan perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yaitu mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat keras yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang dilakukan dengan rangkaian perbuatan atau cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal sekitar bulan September 2023 ketika Terdakwa M. DIAUDDIN Bin ABU BAKAR USMAN (Alm) berada di Jakarta dihubungi oleh BRO (dalam pencarian) yang menawari pekerjaan menjadi karyawan kios milik AFDAL (dalam pencarian) untuk berjualan obat / kosmetik di jalan Beji, Desa Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga dengan dijanjikan akan diberikan gaji per bulan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan uang makan per hari sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa pun menyanggupinya.
  • Bahwa sejak saat itu Terdakwa M. DIAUDDIN mulai menempati kios milik AFDAL tempat terdakwa bekerja tersebut di jalan Beji, Desa Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, kemudian terdakwa memperoleh obat-obatan dengan cara mendapat pasokan dari BRO yang datang setiap 2 hari sekali ke kios dan membawa obat tradisional berupa Pil Tramadol dan Pil Hexymer ke kios tersebut kemudian terdakwa bersama dengan IQBAL (dalam berkas perkara perpisah) memecah / membuat paketan pil Hexymer ke dalam plastic klip bening dengan cara pil yang awalnya berada di dalam botol plastik  berisi 1000 butir kemudian terdakwa buka dan diambil isinya, lalu terdakwa masukkan ke dalam plastic klip sesuai paketan yaitu isi 6 butir dan isi 12 butir.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa M. DIAUDDIN memulai usaha dagangnya mengedarkan sediaan farmasi dengan cara menjual obat berupa Pil Tramadol dan Pil Hexymer di kios apabila ada pembeli yang datang, maka terdakwa langsung menanyakan obat apa yang mau dibeli sesuai harga masing-masing obat yaitu untuk jenis pil Tramadol per strip isi 10 butir seharga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan eceran per butir seharga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah), untuk pil Hexymer per paket isi 6 butir seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan isi 12 butir seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa M. DIAUDDIN mendapat hasil dari penjualan Pil Tramadol dan Pil Hexymer di kios milik AFDAL tersebut per hari sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang setiap 2 hari sekali uang hasil penjualan diambil oleh BRO anak buah AFDAL, sedangkan gaji sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) serta uang makan per hari sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) terdakwa terima dari AFDAL melalui BRO orang suruhan dari AFDAL yang langsung datang ke kios tempat terdakwa bekerja.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 19.30 Wib saat berada di dalam Kios di jalan Beji, Kelurahan Karangbanjar, Kec. Bojongsari, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah Terdakwa M. DIAUDDIN bersama IQBAL Bin USMAN sedang menjual obat kepada Saksi FANTORO yang membeli 5 (lima) butir obat Tramadol dan 1 (satu) paket isi 12 (dua belas) butir obat Hexymer seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), tiba-tiba datang beberapa orang petugas dari Diresnarkoba Polda Jateng yang menangkap Terdakwa. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dalam kios tersebut dan telah ditemukan barang bukti berupa :
  • 318 (tiga ratus delapan belas ) paket @ isi 12 butir  pil Hexymer total sebanyak 3816 butir
  • 14 (empat belas) paket @ isi 6 butir pil Hexymer total sebanyak 84 butir sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 3900 butir ditemukan di dalam kantong merah di rak etalase,

- 180 strip pil Tramadol @ isi 10 butir jumlah keseluruhan1800 butir di dalam kardus di rak etalase

- Uang tunai sebesar Rp 344.000,- (tiga ratus empat puluh empat rupiah) hasil penjualan Pil Hexymer, Pil Tramadol.

- 1 (satu) buah HP Merk VIVO Y15S warna biru

- 1 (satu) buah Hp Samsung warna pink milik DIADUDDIN Bin ABUBAKAR USMAN

selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Diresnarkoba Polda Jateng untuk di lakukan proses lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa M. DIAUDDIN dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan dan mutu, karena berdasarkan hasil uji dari laboratorium Balai Besar POM di Semarang terbukti mengandung bahan kimia sintetis berkhasiat obat (BKO) yang dilarang untuk obat tradisional yaitu Paracetamol, Sildenafil, Teofilin dan Cofein karena dapat membahayakan yang menggunakannya.
  • Bahwa Terdakwa M. DIAUDDIN bukan seorang tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian serta kewenangan dalam melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1)
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Semarang BAP  No. Lab : 2753/NNF/2023, tanggal    26 September 2023, dengan kesimpulan bahwa :

Bahwa dari hasil pemeriksaan secara laboratories sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2877/NNF/2023 tanggal  11 Oktober 2023  dari Labfor Polda Jateng,  barang bukti :

  1. BB-6191/2023/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver diatas adalah mengandung TRAMADOL termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G.
  2. BB-6192/2022/NPF dan BB-6193/2023/NPF berupa tablet kuning berlogo “mf” diatas adalah mengandung TRIHEXYPHENIDYL) termasuk dalam daftar obat keras/daftar G.

  

--------------- Perbuatan Terdakwa M. DIAUDDIN Bin ABU BAKAR USMAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

D A N

K E D U A

--------------- Bahwa ia Terdakwa M. DIAUDDIN Bin ABU BAKAR USMAN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 7 Oktober 2023 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 bertempat di dalam kios di jalan Beji, Desa Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, melakukan perbuatan secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika berupa Pil ALPRAZOLAM, yang dilakukan dengan rangkaian perbuatan atau cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal sekitar bulan September 2023 ketika Terdakwa M. DIAUDDIN Bin ABU BAKAR USMAN (Alm) berada di Jakarta dihubungi oleh BRO (dalam pencarian) yang menawari pekerjaan menjadi karyawan kios milik AFDAL (dalam pencarian) untuk berjualan obat / kosmetik di jalan Beji, Desa Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga dengan dijanjikan akan diberikan gaji per bulan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan uang makan per hari sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa pun menyanggupinya.
  • Bahwa sejak saat itu Terdakwa M. DIAUDDIN mulai menempati kios milik AFDAL tempat terdakwa bekerja tersebut di jalan Beji, Desa Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, kemudian terdakwa memperoleh obat-obatan dengan cara mendapat pasokan dari BRO yang datang setiap 2 hari sekali ke kios dan membawa obat tradisional berupa Pil Alprazolam ke kios tersebut
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa M. DIAUDDIN mulai menjual Pil Alprazolam di kios dengan cara apabila ada pembeli yang datang ke kios, terdakwa langsung menanyakan obat apa yang mau dibeli sesuai harga untuk Pil Alprazolam per butir seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa penghasilan Terdakwa M. DIAUDDIN dari hasil penjualan Pil Alprazolam di kios milik AFDAL tersebut per hari sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang setiap 2 hari sekali uang hasil penjualan diambil oleh BRO anak buah AFDAL, sedangkan gaji sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) serta uang makan per hari sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) terdakwa terima dari AFDAL melalui BRO orang suruhan dari AFDAL yang langsung datang ke kios tempat terdakwa bekerja
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 19.30 Wib saat Terdakwa M. DIAUDDIN bersama IQBAL Bin USMAN berada di dalam Kios di jalan Beji, Kelurahan Karangbanjar, Kec. Bojongsari, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah, tiba-tiba datang beberapa orang petugas dari Diresnarkoba Polda Jateng yang menangkap Terdakwa. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dalam kios tersebut dan telah ditemukan barang bukti berupa :
    • 2 (dua) strip pil otto Alprazolam @ isi 10 butir jumlah keseluruhan 20 butir di dalam kardus  di rak etalase,

- 2 (dua) strip pil OGB Dexa Alprazolam @ isi 10 butir jumlah keseluruhan 20 butir di dalam kardus di rak etalase,

- 2 (dua) strip pil Calmlet Alprazolam, @10 butir isi jumlah keseluruhan 20 butir di dalam kardus  di rak etalase,

  • 3 (tiga) strip pil Mersi Alprazolam@ isi 10 butir jumlah keseluruhan 30 butir di dalam kardus di rak etalase,

- 1 (satu) pack plastik klip bening,

- Uang tunai sebesar Rp 344.000,- (tiga ratus empat puluh empat rupiah) hasil penjualan Pil Alprazolam.

- 1 (satu) buah HP Merk VIVO Y15S warna biru

- 1 (satu) buah Hp Samsung warna pink milik DIADUDDIN Bin ABUBAKAR USMAN

selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Diresnarkoba Polda Jateng untuk di lakukan proses lebih lanjut.

-  Bahwa Terdakwa M. DIAUDDIN Bin ABU BAKAR USMAN (Alm) dalam memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika berupa Pil ALPRAZOLAM tersebut tidak mempunyai ijin dari yang berwenang.

-  Bahwa dari hasil pemeriksaan secara laboratories sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2877/NNF/2023 tanggal  11 Oktober 2023  dari Labfor Polda Jateng,  barang bukti : BB-6190/2023/NPF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg (mersi), 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM tablet 1 mg (OTTO), 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam dan 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna merah bertuliskan ALPRAZOLAM tablet 1 mg (OGBdexa) diatas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 lampiran UU RI No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

--------------- Perbuatan Terdakwa M. DIAUDDIN Bin ABU BAKAR USMAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.---------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya