Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2023/PN Pbg 1.ENDAH TRI YUNIARTI, S.Sos
2.Ir. DONNY ERIAWAN, S.E., M.M.
1.PT. BPR Surya Yudhakencana Banjarnegara cq. PT. BPR Surya Yudhakencana Cabang Purbalingga
2.Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Dirjen Kekayaan Negara cq. Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto
3.Satriyo Yudiarto
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2023/PN Pbg
Tanggal Surat Senin, 31 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ENDAH TRI YUNIARTI, S.Sos
2Ir. DONNY ERIAWAN, S.E., M.M.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BPR Surya Yudhakencana Banjarnegara cq. PT. BPR Surya Yudhakencana Cabang Purbalingga
2Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Dirjen Kekayaan Negara cq. Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto
3Satriyo Yudiarto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

 

  1. Menyatakan bahwa Para PENGGUGAT adalah debitur yang beritikad baik.
  2. Menerima dan selanjutnya mengabulkan gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  3. Menetapkan bahwa cicilan kewajiban Para PENGGUGAT adalah sesuai dengan kemampuan membayar Para PENGGUGAT untuk setiap bulan.
  4. Menyatakan Para TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  5. Menghukum dan memerintahkan Para TERGUGAT dan atau siapapun yang mendapat hak atasnya, untuk tidak melakukan penyitaan, dan atau  melakukan pengalihan hak /dan atau melakukan tindakan apapun terhadap obyek tersebut tanpa persetujuan Para PENGGUGAT.
  6. Menyatakan melarang para TERGUGAT, dan atau kuasanya untuk melakukan penyitaan tanpa adanya penetapan dan putusan Pengadilan Negeri Purbalinga yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
  7. Membatalkan dan menyatakan tidak sahnya pelaksanaan Lelang Jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) No : 01893/Babakan, Tgl 08-03-2013 atas nama Endah Tri Yuniarti Sarjana Sosial seluas 900 m2 (sembilan ratus meter persegi) Surat Ukur No.00005/Babakan/2013 Tanggal 04-03-2013 ( Empat Maret Dua Ribu Tiga Belas)

 

  1. Membatalkan dan menyatakan tidak sahnya pelaksanaan Lelang Jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) No : 00937/Babakan, Tgl 27-08-1999 atas nama Endah Tri Yuniarti Sarjana Sosial seluas 1228 m2 (seribu dua ratus dua puluh delapan meter persegi) Surat Ukur No.665/Babakan/1999 Tanggal 19-06-1999 ( Sembilan Belas  Juni Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan)
  2. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan banding, kasasi atau upaya hukum lainnya dan para TERGUGAT atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij vorraad).
  3. Membebankan biaya perkara kepada para TERGUGAT seluruhnya.

 

SUBSIDAIR

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri      Purbalingga memiliki pendapat lain, mohon perkara ini diputus dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak