Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Pbg KRISBIYANTORO Sudarman Bin Suwardi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Pbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP/04/RES.1.8./ll/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KRISBIYANTORO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sudarman Bin Suwardi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 00.30 Wib di proyek irigasi yang berada di Kel. Penambongan Kec. Purbalingga Kab. Purbalingga telah terjadi tindak pidana Pencurian 5 (lima) buah jack base atau alat pengait bekisting cor yang terbuat dati besi panjang sekitar 60 (enam puluh) cm yang dilakukan oleh Tersangka SUDARMAN Bin SUWARDI, Purbalingga 10 Desember 1980, Umur 43 tahun, Agama Islam, Pendidikan terakhir SD, Pekerjaan Buruh,  alamat Desa Sidakangen Rt 06 Rw 03 Kec. Kalimanah Kab. Purbalingga.

 

              Tersangka SUDARMAN Bin SUWARDI, Purbalingga 10 Desember 1980, Umur 43 tahun, Agama Islam, Pendidikan terakhir SD, Pekerjaan Buruh,  alamat Desa Sidakangen Rt 06 Rw 03 Kec. Kalimanah Kab. Purbalingga telah mengambil  mengambil 5 (lima) buah jack base atau alat pengait bekisting cor yang terbuat dati besi panjang sekitar 60 (enam puluh) cm milik PT SACNA yang berkantor di Kel. Mewek Kec. Kalimanah Kab. Purbalingga di di proyek irigasi yang berada di Kel. Penambongan Kec. Purbalingga Kab. Purbalingga. Adapun Tersangka SUDARMAN Bin SUWARDI melakukan pencurian pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 00.30 Wib yang sebelumnya 5 (lima) buah jack base atau alat pengait bekisting cor yang terbuat dati besi panjang sekitar 60 (enam puluh) cm tanpa seijin dari PT SACNA yang berkantor di Kel. Mewek Kec. Kalimanah Kab. Purbalingga.  

              Bahwa dengan adanya perbuatan pencurian yang dilakukan oleh Tersangka SUDARMAN Bin SUWARDI datang ke proyek irigasi yang berada di Kel. Penambongan Kec. Purbalingga Kab. Purbalingga mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan No, Pol ; R-6076-KC pencurian tersebut dilakukan dengan cara Tersangka SUDARMAN Bin SUWARDI masuk dating ke proyek irigasi yang berada di Kel. Penambongan Kec. Purbalingga Kab. Purbalingga dengan membawa kandi atau karung yang terbuat dari plastik yang sudah dipersiapkan dari rumah kemudian ayam-ayam tersebut tersangka masukkan kedalam kandi tersebut dan selanjutnya tersangka meninggalkan lokasi proyekdengan mengendarai sepeda motor namun ketahuan oleh saksi HARMA MIKASA dan saksi ENDAR TRIYANTO dikejar dan berhasil diamankan dan selanjutnya Tersangka SUDARMAN Bin SUWARDI diamankan dan diserahkan ke pihak Kepolisian Sektor Purbalingga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut PT SACNA yang berkantor di Kel. Mewek Kec. Kalimanah Kab. Purbalingga mengalami kerugian sebesar .dengan perkiraan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Atas perbuatannya tersebut terhadap Tersangka SUDARMAN Bin SUWARDI dapat disangka telah melanggar Pasal 364 KUHPidana tentang Pencurian ringan. 

 

Pihak Dipublikasikan Ya