INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2024/PN Pbg | Zenuri | 1.PT Teja Berlian Purbalingga 2.Agus Purwanto 3.PT Bumen Redja Abadi |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jan. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2024/PN Pbg | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Jan. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PRIMAIR
Membayar ganti rugi senilai Rp 8.456.056.105,- (Delapan Milyar Empat Ratus Lima Puluh Enam Juta Lima Puluh Enam Ribu Seratus Lima Rupiah)
Membayar kerugian Immateriil ini jika disamakan dengan nilai uang adalah sebesar Rp 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).
SUBSIDAIR : Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain dalam Peradilan yang baik, mohon Putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |