Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Pbg Zenuri 1.PT Teja Berlian Purbalingga
2.Agus Purwanto
3.PT Bumen Redja Abadi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Pbg
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Zenuri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Peni Sapta WulansariZenuri
2ADHI WISNUGROHOZenuri
Tergugat
NoNama
1PT Teja Berlian Purbalingga
2Agus Purwanto
3PT Bumen Redja Abadi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT Artha Asia Finance
2PT Dipo Star Finance
3Koperasi Angkutan Jalan Raya (KOPAJAR) Kabupaten Purbalingga
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dari PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT (TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III secara tanggung renteng dan  bersama  sama membayar kerugian materiil dan immateriil kepada PENGGUGAT, sebagai berikut :
    1. Kerugian Materiil :

Membayar ganti rugi senilai Rp 8.456.056.105,- (Delapan Milyar Empat Ratus Lima Puluh Enam Juta Lima Puluh Enam Ribu Seratus Lima Rupiah)

  1. Kerugian Immateriil :

Membayar kerugian Immateriil ini jika disamakan dengan nilai uang adalah sebesar Rp 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).

  1. Menghukum untuk memberikan uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah) per hari atas keterlambatan pelaksanaan pembayaraan kerugian Materiil dan Immateriil.
  2. Menghukum untuk membayar bunga kepada Penggugat sebesar 10% (sepuluh persen) setiap bulan.
  1. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilakukan terhadap harta kekayaan TERGUGAT I danTERGUGAT III yaitu terdiri dari :
  • TANAH dan BANGUNAN RUKO Showroom Dealer Mitsubishi PT. Teja Berlian (TERGUGAT I) setempat dan dikenal di Jalan Raya Mayjen Sungkono, Dusun 1, Kalimanah Wetan, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

 

  • TANAH dan BANGUNAN  Showroom Dealer Mitsubishi PT. Bumen Reja Abadi ( TERGUGAT III) setempat dan dikenal di Jalan Tentara Pelajar  Nomor 94, Pohkumbang, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen.
  1. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan/dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun diajukan verzet, banding atau kasasi.
  2. Memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
  3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT.

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain dalam Peradilan yang baik, mohon Putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak