Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2024/PN Pbg 1.Dimas Sigit Tanugraha,S.H.M.H.
2.RUDI WINARTI, S.H.
3.ARI SUPANDI, SH. MH.
EKO HALIM SUTOPO Alias EKO Alias HALIM Bin Alm. SUTRISNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 12/Pid.B/2024/PN Pbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Tar- 13 /M.3.23/Es.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dimas Sigit Tanugraha,S.H.M.H.
2RUDI WINARTI, S.H.
3ARI SUPANDI, SH. MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO HALIM SUTOPO Alias EKO Alias HALIM Bin Alm. SUTRISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa TERDAKWA EKO HALIM SUTOPO ALIAS EKO ALIAS HALIM BIN ALM SUTRISNO, pada hari Minggu 15 Oktber 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam bulan Oktober sampai dengan bulan Maret 2023 bertempat Alun-alun Purbalingga  setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau peri keadaan yang palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan suatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa TERDAKWA EKO HALIM SUTOPO ALIAS EKO ALIAS HALIM BIN ALM SUTRISNO dan saksi ERI SUBARTI Alias ERI Binti WIRYO SUNARSO kenal terhadap satu sama lain sejak tanggal 5 Juli 2023 sampai dengan sekarang dengan dikenalkan oleh  saksi MUHYATI dengan cara saksi MUHYATI memberikan nomor telepon Terdakwa EKO HALIM kepada ERI SUBARTI.
  • Bahwa Terdakwa meminjam BPKB  sepeda motor Honda Vario Techno warna Hitam tahun 2017 No. Pol R-6244-TV pada hari Jumat tanggal 13 September 2023 di GOR Goentoer Darjono. Bahwa awalnya Terdakwa meminjam BPKB sepeda motor Honda Vario Techno No.Pol R-6244-TV dengan alasan untuk menambah modal usaha, terdakwa mengatakan “Yang aku nyilih BPKB Motor Varione, arep tek nggo nyilih duit” yang kemudian ditanyakan oleh saksi ERI SUBARTI dengan kata-kata “Arep nggo ngapa duite?” dan kemudian terdakwa menjawab “arep nggo modal usaha” dan karena saksi ERI SUBARTI percaya dengan terdakwa dan memiliki status pacaran dan dijanjikan dinikahi, kemudian saksi ERI SUBARTI meminjamkan BPKB motornya kepada Terdakwa.
  • Bahwa selang 2 Minggu masih pada bulan yang sama, terdakwa meminjam sepeda motor Honda Vario Techno warna Hitam tahun 2017 No. Pol R-6244-TV beserta STNK motor tersebut, kemudian TERDAKWA EKO HALIM SUTOPO ALIAS EKO ALIAS HALIM BIN ALM SUTRISNO mengatakan kepada saksi ERI SUBARTI dengan kata-kata “Aku nyilih motore, arep tek nggo belanja keperluan seratur hari ibunya, engko dina rebo tek balekna” kemudian saksi ERI SUBARTI yang telah percaya kepada Terdakwa karena sudah dijanjikan dinikahi dan status pacaran oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa menerima sepeda motor Honda Vario Techno warna Hitam tahun 2017 No. Pol R-6244-TV beserta STNK dari saksi ERI SUBARTI di daerah GOR Goentoer Darjono Purbalingga.
  • Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan BPKB, STNK dan Sepeda motor Honda Vario Techno R-6244-TV, kemudian Terdakwa menjual sepeda motor Honda Vario Techno R-6244-TV kepada Sdr. ARI alias BAJAN (DPO) dengan harga Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah) tanpa sepengetahuan saksi ERI SUBARTI.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 wib, Terdakwa mengajak saksi ERI SUBARTI untuk bertemu di Alun-alun Purbalingga dengan cara TERDAKWA EKO HALIM SUTOPO ALIAS EKO ALIAS HALIM BIN ALM SUTRISNO mengirimi pesan WhatsApp kepada saksi ERI SUBARTI “Ayo ketemuan, aku nunggu di Alun-alun” yang diikuti dengan pesan lanjutan pada pukul 17.00 wib oleh TERDAKWA EKO HALIM SUTOPO ALIAS EKO ALIAS HALIM BIN ALM SUTRISNO kepada saksi ERI SUBARTI  “Aku mau pinjam motor sebentar, nanti jam 9 dikembalikan”
  • Bahwa TERDAKWA EKO HALIM SUTOPO ALIAS EKO ALIAS HALIM BIN ALM SUTRISNO meminjam motor kepada saksi ERI SUBARTI karena telah berjanjian dengan Sdr. Naryo (DPO) untuk menggadaikan motor tersebut tanpa sepengetahuan saksi ERI SUBARTI. Terdakwa mengatakan kepada ERI SUBARTI kata-kata “Yang, aku nyilih motore sedela, rep tek nggo njukut duit nggo nyarutang ko, ngko sekitar jam wolu apa jam sanga tek balekna nek wis rampung” dan dijawab oleh  saksi ERI SUBARTI dengan kata-kata “ya orapapa, tapi temenan ya”. Dan terdakwa mengatakan dirinya baru saja mengalami kecelakaan dan membuat ERI SUBARTI simpati yang pada akhirnya ERI SUBARTI memberikan sepeda motor Honda Beat warna Biru Doff tahun 2023 dengan Plat sementara No.Pol R-6592-CX, Noka : MHIJM9133PK236169 Nosin : JM91E-3232930 atas nama ERI SUBARTI alamat Jl. Durian Kel. Kalikabong RT. 002 RW. 002 Kec. Kalimanah Kab. Purbalingga. Namun ketika ERI SUBARTI menunggu hingga jam 21.00, TERDAKWA EKO HALIM SUTOPO ALIAS EKO ALIAS HALIM BIN ALM SUTRISNO tidak kunjung datang, kemudian saksi ERI SUBARTI mendapatkan pesan lanjutan dari TERDAKWA EKO HALIM SUTOPO ALIAS EKO ALIAS HALIM BIN ALM SUTRISNO yang berbunyi “Yang aku ngga jadi ke Alun-alun, kamu pulang saja duluan, aku takut nanti kemalaman, kasian anaknya”. kemudian saksi ERI SUBARTI akhirnya pulang dijemput oleh adiknya yaitu saksi AWAL RHAMADONI SAPUTRA. Kemudian TERDAKWA EKO HALIM SUTOPO ALIAS EKO ALIAS HALIM BIN ALM SUTRISNO membawa pulang motor tersebut dan setelah itu TERDAKWA EKO HALIM SUTOPO ALIAS EKO ALIAS HALIM BIN ALM SUTRISNO tidak pernah bertemu lagi dengan saksi ERI SUBARTI. Kemudian Terdakwa menggadaikan motor Honda Beat kepada Sdr. NARYO (DPO) dengan nilai gadai sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan terdakwa sudah menggunakan uang tersebut untuk kehidupan sehari-hari. Bahwa perbuatan Terdakwa tanpa sepengetahuan saksi ERI SUBARTI selaku pemilik dari Honda Beat.
  • Bahwa sekira pukul 20.00 WIB tanggal 10 November 2023, TERDAKWA EKO HALIM SUTOPO ALIAS EKO ALIAS HALIM BIN ALM SUTRISNO ditangkap Kepolisian Purbalingga.

 

---------- Perbuatan TERDAKWA EKO HALIM SUTOPO ALIAS EKO ALIAS HALIM BIN ALM SUTRISNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.-–-----------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa TERDAKWA EKO HALIM SUTOPO ALIAS EKO ALIAS HALIM BIN ALM SUTRISNO, pada hari Minggu 15 Oktber 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam bulan Oktober sampai dengan bulan Maret 2023 bertempat Alun-alun Purbalingga  setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau bukan kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa TERDAKWA EKO HALIM SUTOPO ALIAS EKO ALIAS HALIM BIN ALM SUTRISNO dan saksi ERI SUBARTI Alias ERI Binti WIRYO SUNARSO kenal terhadap satu sama lain sejak tanggal 5 Juli 2023 sampai dengan sekarang dengan dikenalkan oleh  saksi MUHYATI dengan cara saksi MUHYATI memberikan nomor telepon Terdakwa EKO HALIM kepada ERI SUBARTI.
  • Bahwa Terdakwa meminjam BPKB  sepeda motor Honda Vario Techno warna Hitam tahun 2017 No. Pol R-6244-TV pada hari Jumat tanggal 13 September 2023 di GOR Goentoer Darjono. Bahwa awalnya Terdakwa meminjam BPKB sepeda motor Honda Vario Techno No.Pol R-6244-TV dengan alasan untuk menambah modal usaha, terdakwa mengatakan “Yang aku nyilih BPKB Motor Varione, arep tek nggo nyilih duit” yang kemudian ditanyakan oleh saksi ERI SUBARTI dengan kata-kata “Arep nggo ngapa duite?” dan kemudian terdakwa menjawab “arep nggo modal usaha” dan karena saksi ERI SUBARTI percaya dengan terdakwa dan memiliki status pacaran dan dijanjikan dinikahi, kemudian saksi ERI SUBARTI meminjamkan BPKB motornya kepada Terdakwa.
  • Bahwa selang 2 Minggu masih pada bulan yang sama, terdakwa meminjam sepeda motor Honda Vario Techno warna Hitam tahun 2017 No. Pol R-6244-TV beserta STNK motor tersebut, kemudian TERDAKWA EKO HALIM SUTOPO ALIAS EKO ALIAS HALIM BIN ALM SUTRISNO mengatakan kepada saksi ERI SUBARTI dengan kata-kata “Aku nyilih motore, arep tek nggo belanja keperluan seratur hari ibunya, engko dina rebo tek balekna” kemudian saksi ERI SUBARTI yang telah percaya kepada Terdakwa karena sudah dijanjikan dinikahi dan status pacaran oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa menerima sepeda motor Honda Vario Techno warna Hitam tahun 2017 No. Pol R-6244-TV beserta STNK dari saksi ERI SUBARTI di daerah GOR Goentoer Darjono Purbalingga.
  • Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan BPKB, STNK dan Sepeda motor Honda Vario Techno R-6244-TV, kemudian Terdakwa menjual sepeda motor Honda Vario Techno R-6244-TV kepada Sdr. ARI alias BAJAN (DPO) dengan harga Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah) tanpa sepengetahuan saksi ERI SUBARTI.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 wib, Terdakwa mengajak saksi ERI SUBARTI untuk bertemu di Alun-alun Purbalingga dengan cara TERDAKWA EKO HALIM SUTOPO ALIAS EKO ALIAS HALIM BIN ALM SUTRISNO mengirimi pesan WhatsApp kepada saksi ERI SUBARTI “Ayo ketemuan, aku nunggu di Alun-alun” yang diikuti dengan pesan lanjutan pada pukul 17.00 wib oleh TERDAKWA EKO HALIM SUTOPO ALIAS EKO ALIAS HALIM BIN ALM SUTRISNO kepada saksi ERI SUBARTI  “Aku mau pinjam motor sebentar, nanti jam 9 dikembalikan”
  • Bahwa TERDAKWA EKO HALIM SUTOPO ALIAS EKO ALIAS HALIM BIN ALM SUTRISNO meminjam motor kepada saksi ERI SUBARTI karena telah berjanjian dengan Sdr. Naryo (DPO) untuk menggadaikan motor tersebut tanpa sepengetahuan saksi ERI SUBARTI. Terdakwa mengatakan kepada ERI SUBARTI kata-kata “Yang, aku nyilih motore sedela, rep tek nggo njukut duit nggo nyarutang ko, ngko sekitar jam wolu apa jam sanga tek balekna nek wis rampung” dan dijawab oleh  saksi ERI SUBARTI dengan kata-kata “ya orapapa, tapi temenan ya”. Dan terdakwa mengatakan dirinya baru saja mengalami kecelakaan dan membuat ERI SUBARTI simpati yang pada akhirnya ERI SUBARTI memberikan sepeda motor Honda Beat warna Biru Doff tahun 2023 dengan Plat sementara No.Pol R-6592-CX, Noka : MHIJM9133PK236169 Nosin : JM91E-3232930 atas nama ERI SUBARTI alamat Jl. Durian Kel. Kalikabong RT. 002 RW. 002 Kec. Kalimanah Kab. Purbalingga. Namun ketika ERI SUBARTI menunggu hingga jam 21.00, TERDAKWA EKO HALIM SUTOPO ALIAS EKO ALIAS HALIM BIN ALM SUTRISNO tidak kunjung datang, kemudian saksi ERI SUBARTI mendapatkan pesan lanjutan dari TERDAKWA EKO HALIM SUTOPO ALIAS EKO ALIAS HALIM BIN ALM SUTRISNO yang berbunyi “Yang aku ngga jadi ke Alun-alun, kamu pulang saja duluan, aku takut nanti kemalaman, kasian anaknya”. kemudian saksi ERI SUBARTI akhirnya pulang dijemput oleh adiknya yaitu AWAL RHAMADONI SAPUTRA. Kemudian TERDAKWA EKO HALIM SUTOPO ALIAS EKO ALIAS HALIM BIN ALM SUTRISNO membawa pulang motor tersebut dan setelah itu TERDAKWA EKO HALIM SUTOPO ALIAS EKO ALIAS HALIM BIN ALM SUTRISNO tidak pernah bertemu lagi dengan saksi ERI SUBARTI. Kemudian Terdakwa menggadaikan motor Honda Beat kepada Sdr. NARYO (DPO) dengan nilai gadai sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan terdakwa sudah menggunakan uang tersebut untuk kehidupan sehari-hari. Bahwa perbuatan Terdakwa tanpa sepengetahuan saksi ERI SUBARTI selaku pemilik dari Honda Beat.
  • Bahwa sekira pukul 20.00 WIB tanggal 10 November 2023, TERDAKWA EKO HALIM SUTOPO ALIAS EKO ALIAS HALIM BIN ALM SUTRISNO ditangkap Kepolisian Purbalingga.

 

---------- Perbuatan TERDAKWA EKO HALIM SUTOPO ALIAS EKO ALIAS HALIM BIN ALM SUTRISNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya