Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2024/PN Pbg 1.Dimas Sigit Tanugraha,S.H.M.H.
2.Kris Hadi Widayanto,S.H.
KHOERIYAH alias ERI Binti ZAHRI ABDUL ROFIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 16/Pid.B/2024/PN Pbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Tar- 15 /M.3.23/Es.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dimas Sigit Tanugraha,S.H.M.H.
2Kris Hadi Widayanto,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHOERIYAH alias ERI Binti ZAHRI ABDUL ROFIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa KHOERIYAH alias ERI Binti ZAHRI ABDUL ROFIK pada kurun waktu bulan November 2016 sampai dengan November 2018 atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu antara Tahun 2016 hingga Tahun 2018, di Koperasi Serba Usaha (KSU) Buana Nawa Kartika Kantor Cabang Karangmoncol di Jalan Sersan Sayun Desa Pekiringan Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu secara berlanjut, yang dilakukan oleh Terdakwa sebagai berikut :--------------------------------------------

  • Bahwa KSU Buana Nawa Kartika didirikan pada tanggal 21 Agustus 2002 dengan bentuk Koperasi Serba Usaha, kemudian tercatat sebagai Badan Hukum pada tanggal 21 Agustus 2002 sesuai dengan SK Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah nomor : 036/BH/KDK.11.17/VIII/2002. KSU Buana Nawa Kartika maupun unit BMT Buana Nawa Kartika saat ini beralamat kantor di Jalan Letnan Achmad Nur nomor 51 Kel Purbalingga Kulon Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga
  • Bahwa bidang usaha yang saat ini dijalankan oleh KSU Buana Nawa Kartika adalah Usaha Simpan Pinjam oleh KSU Buana Nawa Kartika dan kemitraan dengan Pemda Purbalingga dalam bentuk kepemilikan saham di BPRS Buana Mitra Perwira
  • Bahwa struktur Organisasi KSU Buana Nawa Kartika dibentuk berdasarkan hasil Rapat Anggota Tahunan dengan periode masa jabatan adalah 4 tahun, untuk kurun waktu tahun 2017 dan tahun 2018 strukturnya adalah sebagai berikut :
          1. Pengurus

1. Ketua         : Drs. MUGIYANTO, M.Si.

2. Sekretaris: RR. GINTING , S.H.

3. Bendahara : UBAID ELZAKI, S.E.

          1. Dewan Pengawas Syariah

1.Ketua      : K.H. ROGHIB ABDURROHMAN

2.Anggota  : PRAYOGA ALDA UTAMA, S.I.K  

          1. Pengawas

1.  Ketua          : WASRURI, BA

2.  Anggota      : ABDUL LATIF, S.Ag.

                           MOH. SULTHAN, S.PD.I

          1. Penasehat

1.  H. AMAN WALIYUDIN, S.E., M.Si

2.  Perwakilan PCNU Kab. Purbalingga

          1. Manager Umum

PRIMAWAN THUKUL SYAMBODO

          1. Kepala Bagian Marketing

 

 

 

  • Marketing

 

 

 

  • Marketing Funding

TRISNOADI ONY S, S.E

 

YENI DWI ERTIKA A.Md

HERI SUGIYADI

EKA YANUAR A, A.Md

PUJO NUGROHO

KUNTORO

 

YENI DWI ARTIKA, M.Pd

 

          1. Asisten Manager Operasional

 

  • Teller

 

 

 

  • CS

 

  • Administrasi                                                                                           

NURUL AINI

 

ARI SEPTIKA RINI, S.P

CHOTIJACH, A.Md

FEBRIANA CINTYA W

 

AMELIA ARUM SARI

 

 

RESITA SUKMA DEWI

  • Administrasi

RESITA SUKMA DEWI

  • Accounting

NINDYA PUSPARANI

  • Office Boy

JAMINGUN

  • Teller/CS/Administrasi Cabang Karangmoncol 

KHOERIYAH Alias ERI Binti ZAHRI ABDUL

  • Teller/CS/Administrasi Cabang Bukateja

FRIDA BARKAH BENATIA

 

  • Teller/CS/Administrasi Cabang Kutasari

DEWI SETYORINI, SE

 

          1. Kantor Cabang Karangmoncol

1.  Kepala        : ARIF IRMANSAH

2.  Marketing   : MASNI KHIKMATIN, SE

          1. Kantor Cabang Kutasari

1. Kepala      : TIGONDO DIANTORO

2. Marketing :  AWAL MUSTOFA

          1. Kantor Cabang Bukateja

1.  Kepala        :  -

2.  Marketing   : RI SETYA, A.Md..

 

 

  • Bahwa sejak tahun 2013 Terdakwa KHOERIYAH alias ERI Binti ZAHRI ABDUL ROFIK menjadi pegawai Koperasi Serba Usaha (KSU) Buana Nawa Kartika sebagai Marketing di Kantor Cabang Karangmoncol. Kemudian pada Mei 25 tahun 2016 Terdakwa KHOERIYAH alias ERI Binti ZAHRI ABDUL ROFIK dengan dasar Surat Keputusan Tentang Pengangkatan Karyawan Nomor : 189/BNK/V/2016 tanggal 25 Mei 2016 dipromosikan jabatannya menjadi Teller KSU Buana Nawa Kartika Kantor Cabang Karangmoncol.
  • Bahwa atas jabatannya tersebut, Terdakwa KHOERIYAH alias ERI Binti ZAHRI ABDUL ROFIK mendapatkan gaji dari KSU Buana Nawa Kartika dibuktikan dengan rekening Koran tabungan nomor 1011002311 atas nama KHOERIYAH dari tanggal 13 Juli 2017 sampai dengan tanggal 30 November 2018 yang menunjukkan adanya gaji Terdakwa KHOERIYAH alias ERI Binti ZAHRI ABDUL ROFIK sebagai karyawan KSU Buana Nawa Kartika masuk setiap bulannya kedalam rekening Terdakwa KHOERIYAH alias ERI Binti ZAHRI ABDUL ROFIK.
  • Bahwa dalam pengelolaan keuangan KSU Buana Nawa Kartika menggunakan sistem IMFA sejak tahun 2014 untuk semua transaksi terkait simpanan dan pembiayaan anggota tidak semua karyawan KSU Buana Nawa Kartika bisa melakukan akses terhadap system IMFA tersebut karena menyesuaikan dengan jabatan yang dipegangnya, yang bisa mengakses system adalah Pengurus, Manager, Kepala Cabang, Asisten Manager Operasional, Teller CS, Teller Cabang, dan Marketing dengan kodenya masing-masing.
  • Bahwa atas jabatan sebagai Teller Cabang Karangmoncol Purbalingga, maka tugas dan tanggungjawab Terdakwa KHOERIYAH alias ERI Binti ZAHRI ABDUL ROFIK adalah mengoperasikan semua transaksi keuangan anggota Koperasi Cabang Karangmoncol ke sistem keuangan KSU Buana Nawa Kartika.
  • Bahwa Terdakwa KHOERIYAH alias ERI Binti ZAHRI ABDUL ROFIK selaku teller cabang karangmoncol pada Mei 2016 sampai November 2018 menggunakan user bernama “ER” atau “ERI”, maka apabila Terdakwa KHOERIYAH alias ERI Binti ZAHRI ABDUL ROFIK melakukan transaksi dalam sistem IMFA maka dalam riwayat transaksinya akan tercantum keterangan “ER” atau “ERI” sebagai pelaku transaksi keuangan tersebut. Dan ketika nama user diubah menjadi nama jabatan maka user Terdakwa KHOERIYAH alias ERI Binti ZAHRI ABDUL ROFIK adalah Teller Karangmoncol.
  • Bahwa Prosedur menjadi anggota KSU Buana Nawa Kartika adalah :
  1. Warga Kabupaten Purbalingga ditunjukkan dengan KTP Purbalingga atau warga luar wilayah Purbalingga dengan domisili pekerjaan adalah di Purbalingga ditunjukkan surat keterangan dari tempat dirinya bekerja;
  2. Bahwa bagi calon anggota, diwajibkan untuk mengisi formulir Pendaftaran sebagai Anggota KSU Buana Nawa Kartika;
  3. Calon anggota diwajibkan membayar Simpanan Pokok sebesar Rp. 25.000,00;
  4. Calon anggota diwajibkan membayar Simpanan Wajib sebesar Rp. 20.000,00;
  5. Persetujuan dari Ketua Pengurus (Drs MUGIYARTO) KSU BNK;
  6. Bahwa Anggota KSU Buana Nawa Kartika yang ingin melakukan layanan berupa Simpanan dan Pinjaman, terlebih dahulu mengisi formulir pendaftaran untuk selanjutnya diterbitkan atau diberi nomor rekening.
  • Bahwa Terdakwa KHOERIYAH alias ERI Binti ZAHRI ABDUL ROFIK berawal pada tanggal 16 November 2018, salah satu anggota Koperasi Serba Usaha (KSU) Buana Nawa Kartika yakni Saksi EVA SUFIA dengan Norek 1100300466 atas nama M ZAYRN AL FARIZI QQ EVA SUFIA melakukan komplain kepada KSU Buana Nawa Kartika dan menyatakan adanya selisih saldo pada rekeningnya sebesar Rp2.400.000,00. Lalu dilakukan penelusuran atas komplain tersebut oleh Saksi TRISNOADI ONY selaku Kabag Marketing bersama Saksi NURUL AINI selaku Kabag Operasional hingga kemudian diketahui bahwa pada tanggal 9 Juli 2018 terdapat penarikan simpanan sebesar Rp. 2.400.000,00 dari rekening atas nama M ZAYRN AL FARIZI QQ EVA SUFIA dan ketika dikonfirmasikan kepada Saksi EVA SUFIA dirinya menyatakan tidak melakukan penarikan simpanan pada tanggal 9 Juli 2018. Selain itu berdasarkan riwayat transaksi dalam system keuangan diketahui bahwa penarikan simpanan Rp. 2.400.000,00 dilakukan di kantor cabang karangmoncol dengan nomor kode Batch 0302 dan inputer : ERI.
  • Bahwa selanjutnya pada masih hari yang sama, Saksi ARIF IRMANSYAH selaku Kepala Kantor Kas Karangmoncol mencari slip penarikan 1100300466 sebesar Rp. 2.400.000,00 pada tanggal 9 Juli 2018. Adapun yang menyimpan slip tersebut adalah Terdakwa KHOERIYAH alias ERI Binti ZAHRI ABDUL ROFIK selaku Teller Cabang KSU Buana Nawa Kartika Kantor Cabang Karangmoncol dan ketika dikonfirmasi oleh Saksi ARIF IRMANSYAH Terdakwa KHOERIYAH alias ERI Binti ZAHRI ABDUL ROFIK beralasan terjadi kesalahan melakukan penarikan yang seharusnya dari rekeningnya sendiri, setelah dicek ternyata saldo milik Terdakwa KHOERIYAH alias ERI Binti ZAHRI ABDUL ROFIK hanya berisi saldo sebesar Rp.10.043.00,-. Kemudian Terdakwa KHOERIYAH alias ERI Binti ZAHRI ABDUL ROFIK kembali beralasan bahwa penarikan harusnya dari rekening a/n DITA SOPIANTI.
  • Bahwa atas kejadian tersebut, pada tanggal 17 November 2018 Saksi Primawan Thukul Syambodo selaku Manager Umum KSU Buana Nawa Kartika bersama Saksi  NURUL’AINI selaku Kabag Operasional KSU Buana Nawa Kartika melakukan konfirmasi kepada Saksi DITA SOPIANTI atas penarikan simpanan tersebut, dan ternyata Saksi DITA SOPIANTI tidak pernah melakukan penarikan Rp.2.400.000,- pada tanggal 9 Juli 2018 tersebut. Namun demikian ditemukan adanya beberapa transaksi maupun penyetoran yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan seijjin Saksi DITA SOPIANTI.
  • Bahwa pada tanggal 20 November 2018 Terdakwa KHOERIYAH alias ERI Binti ZAHRI ABDUL ROFIK mendatangani Saksi MASNI KHIMATIN, S.E selaku Marketing Kantor Kas Karangmoncol membawa catatan yang berisi nama anggota KSU Buana Nawa Kartika yang telah ia ambil simpanannya. Kemudian diputuskan bahwa akan dilakukan penelusuran terhadap rekening anggota KSU Buana Nawa Kartika terkait penarikan simpanan yang dilakukan di Kantor Cabang Karangmoncol tersebut. Selain itu pengurus memutuskan Terdakwa KHOERIYAH alias ERI Binti ZAHRI ABDUL ROFIK untuk sementara berkantor di KSU Buana Nawa Kartika Purbalingga.
  • Bahwa Pada tanggal 26 November 2018, dilakukan pertemuan di KSU Buana Nawa Kartika Purbalingga antara Terdakwa KHOERIYAH alias ERI Binti ZAHRI ABDUL dengan pihak KSU Buana Nawa Kartoka (Saksi RR GINDING selaku pengurus, Saksi THUKUL, Saksi NURUL AINI) untuk melakukan perhitungan nilai keuangan KSU BNK yang digunakan oleh Terdakwa KHOERIYAH alias ERI Binti ZAHRI ABDUL. Perhitungan dilakukan dengan cara melihat data penarikan simpanan lewat Cabang Karangmoncol periode November 2016 sampai dengan November 2018.
  • Bahwa Setelah tanggal 27 November 2018 Pengurus KSU Buana Nawa Kartika memerintahkan Saksi PRIMAWAN THUKUL dan semua karyawan KSU lainnya untuk melakukan kunjungan langsung dan konfirmasi kepada seluruh pemilik rekening atau debitur pembiayaan yang ada transaksi di kurun waktu bulan November 2016 sampai dengan November 2018 melalui Kantor Cabang Karangmoncol, dimana hasilnya ditemukan ada 80 penarikan simpanan harian, 20 penarikan simpanan berjangka dan 139 pengajuan pembiayaan yang dilakukan tanpa seijin pemilik rekening.
  • Bahwa pada tanggal 13 Juli 2022 KSU Buana Nawa Kartika bersurat ke Kantor Akuntan Publik “ASHARI & IDA NURHAYATI” dengan nomor : 117/S.Peng-Bank/VII/2022 untuk melakukan Audit Investigasi tahun buku 02 Januari 2017 s/d 17 November 2018 keuangan KSU Buana Nawa Kartika, dari hasil Audit Investigasi yang dilakukan didapatkan hasil perhitungan kerugian keuangan KSU Buana Nawa Kartika senilai Rp. 2.050.996.170,00 (dua milyar lima puluh juta sembilan ratus sembilan puluh enam juta seratus tujuh puluh rupiah).
  • Bahwa mekanisme atau SOP dalam proses penarikan simpanan harian, penarikan simpanan berjangka dan pencairan pembiayaan di KSU Buana Nawa Kartika     adalah:
  • SOP dalam penarikan simpanan harian :

Proses penarikan simpanan harian dan penarikan simpanan berjangka KSU Buana Nawa Kartika diatur dalam Standar Operasional (SOP) Penghimpunan Dana tahun 2018 KSU Buana Nawa Kartika yang dikeluarkan oleh Pengurus KSU Buana Nawa Kartika pada tanggal 2 Juli 2018, yaitu :

(1)   Anggota mengisi lengkap dan menandatangani slip penarikan dan mencantumkan sejumlah nominal uang yang akan ditarik. untuk ketentuan penarikan sesuai dengan kebijakan simpanan sukarela harian atau SIMKA. Anggota menyerahkan slip penarikan dan buku simpanan kepada Teller untuk dilakukan transaksi.

(2)   Teller menerima dan memeriksa buku simpanan dan slip specimen pada buku penarikan. Teller wajib mencocokkan tanda tangan pada slip dan specimen pada buku simpanan. Jika terdapat perbedaan maka Teller harus meminta kartu identitas asli sesuai dengan nama anggota yang bersangkutan.

(3)   Setelah memastikan ketersediaan saldo pada rekening. Teller menginput transaksi penarikan simpanan pada sistem Teller.

(4)   Teller meminta otorisasi transaksi pada pejabat yang berwenang.

(5)   Teller memverifikasi dan memvalidasi slip penarikan dan print out bukti simpnanan.

(6)   Teller menyerahkan uang tunai dan buku simpanan kepada Anggota. Slip penarikan yang asli disimpan untuk arsip.

(7)   Anggota menerima uang tunai dan buku simpanan. Anggota harus menghitung uang dihadapan Teller. Setelah meninggalkan Teller, complain anggota terkait jumlah uang tidak diterima.

 

  • SOP pada penarikan simpanan berjangka

penarikan simpanan berjangka KSU Buana Nawa Kartika diatur dalam Standar Operasional (SOP) Penghimpunan Dana tahun 2018 KSU Buana Nawa Kartika yang dikeluarkan oleh Pengurus KSU Buana Nawa Kartika pada tanggal 2 Juli 2018

  • SOP penarikan simpanan berjangka pada kantor cabang/kas yang sudah jatuh tempo adalah :
  1. Anggota mengajukan permohonan pencairan SIMKA dengan dilampiri :

(a)   Form permohonan penutupan SIMKA

(b)   Bilyet asli yang telah ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- (materai dari anggota)

(c)   Slip penarikan

(d)   Buku Simpanan apabila bagi hasil SIMKA melalui rekening simpanan

(e)   identitas asli

  1. CS/pelayanan memverifikasi data anggota, dengan memeriksa keabsahan bilyet, slip penarikan dan form permohonan pencairan SIMKA serta memeriksa kesamaan tanda tangan dengan specimen dan kartu identitas kemudian membubuhkan cap pencairan pada masing – masing form dan melampirkan copy bilyet
  2. Menyerahkan berkas pada Kasi Pelayanan/Kabag Operasional
  3. Kasi Pelayanan/Kabag Operasional meminta persetujuan pejabat KSU
  4. Kasi Pelayanan/Kabag Operasional melakukan pencairanSIMKA pada menu CSBO
  5. Kasi pelayanan meminta otorisasi pejabat pejabat berwenang sesuai limit
  6. Teller melakukan penyerahan uang tunai dan anggota menghitung uang didepan Teller

 

  • SOP penarikan simpanan berjangka pada kantor cabang/kas yang belum jatuh tempo adalah :

(1) Anggota yang akan mengajukan permohonan penutupan SIMKA harus mengembalikan bilyet serta mengisi form permohonan penutupan rekening SIMKA dan slip penarikan

(2)  Anggota yang tidak mengembalikan bilyet diharuskan mengisi form permohonan penutupan rekening Unbook disertai materi beserta slip penarikan

(3)  CS/Pelayanan memverifikasi kebenaran dan keabsahan bilyet dan slip penarikan juga tandatangan anggota

(4)  untuk pencairan sebelum jatuh tempo, CS membubuhi stempel (cair sebelum jatuh tempo) di bilyet untuk diparaf oleh KBO dan ditandatangani Manager Umum

(5)  CS menerima form permohonan penutupan dan melakukan pengecekan saldo anggota pada rekening yang akan ditutup serta mengubah status rekening menjadi DICAIRKAN

(6)  CS memproses penutupan rekening, akan muncul nominal yang akan diserahkan kepada deposan. Dan diisikan pula pada form penutupan SIMKA (yang diterima adalah uang pokok yang disimpan) bagi hasil bulan berjalan tidak diberikan. Apabila pencairan setelah tanggal valuta bagi hasil yang dibayarkan tidak dikembalikan lagi

(7)  Petugas mengisi bukti penerimaan untuk SIMKA yang sesuai dengan nominal akhir dan meminta tanda tangan Anggota pada kolom Anggota dan tandatangan pejabat KSU pada kolom pejabat KSU dan bukti penerimaan sanksi administrasi, tidak mendapat bagi hasil (sesuai kebijakan SIMKA di KSU)

(8)  Kasi Pelayanan/KBO menyerahkan data distribusi bagi hasil Accounting untuk dilakukan jurnal dari cadangan bagi hasil Simpanan berjangka ke pendapatan.

 

  • SOP pembiayaan

Prosedur pembiayaan diatur dalam Kebijakan Umum Pembiayaan tahun 2018 KSU Buana Nawa Kartika yang dikeluarkan oleh Pengurus KSU Buana Nawa Kartika pada tanggal 2 Juli 2018, yaitu, yaitu :

  1. Permohonan pembiayaan
  2. Disposisi Pembiayaan
  3. BI Checking
  4. Tim Survey
  5. Penilaian Jaminan
  6. Data – Data
  7. Analisa Pembiayaan
  8. Strukturisasi
  9. Penyusunan Usulan Pembiayaan
  10. Komite Pembiayaan
  11. Akad Pembiayaan
  12. Realisasi Pembiayaan

 

  • Bahwa pelaksanaan kegiatan KSU Buana Nawa Kartika diatur dalam Pedoman Standar Operasional Prosedur Usaha Jasa Keuangan Syariah dimana dalam Prosedur penarikan simpanan harian, penarikan simpanan berjangka dan pencairan pembiayaan di KSU Buana Nawa Kartika secara umum sama seperti didalam SOP Penghimpunan Dana dan Kebijakan Umum Pembiayaan tersebut tahun 2018.
  • Bahwa Terdakwa KHOERIYAH alias ERI Binti ZAHRI ABDUL ROFIK selaku Teller KSU Buana Nawa Kartika Cabang Karangmoncol tidak mengikuti mekanisme atau SOP dalam proses penarikan simpanan harian, penarikan simpanan berjangka dan pencairan pembiayaan di KSU Buana Nawa Kartika sesuai Kebijakan Umum Pembiayaan Tahun 2018 KSU Buana Nawa Kartika yang dikeluarkan oleh Pengurus KSU Buana Nawa Kartika pada tanggal 2 Juli 2018. Adapun mekanisme atau SOP dalam proses penarikan simpanan harian, penarikan simpanan berjangka dan pencairan pembiayaan di KSU Buana Nawa Kartika yang tidak dipedomani oleh Terdakwa KHOERIYAH alias ERI Binti ZAHRI ABDUL ROFIK ialah sebagai berikut:

a) Pada proses penarikan simpanan harian :

(1) Slip Penarikan tidak dibuat oleh Anggota KSU Buana Nawa Kartika melainkan oleh Terdakwa KHOERIYAH alias ERI Binti ZAHRI ABDUL ROFIK (Terdakwa KHOERIYAH alias ERI Binti ZAHRI ABDUL ROFIK pernah menyuruh Saksi MELA PRATIWI yang merupakan siswa magang untuk mengisi slip penarikan simpanan anggota koperasi tanpa sepengetahuan anggota koperasi).

(2)  Teller tidak melakukan print out penarikan simpanan pada buku rekening milik Anggota.

(3)  Teller tidak menyerahkan uang tunai kepada Anggota.

     

b) Pada proses penarikan simpanan berjangka :

(1) Anggota tidak mengajukan permohonan pencairan SIMKA yang dilampiri syarat syaratnya.

(2)  Tidak ada slip penarikan ataupun Bilyet/Serttifikat simpanan SIMKA sebagai bukti sudah dilakukan penarikan simpanan berjangka oleh anggota, dan bahkan Bilyet/sertifikat SIMKA masih ada pada anggota KSU pemilik SIMKA.

 

c) Pada proses pembiayaan

  1. Tidak ada dokumen permohonan pembiayaan;
  2. Tidak dilakukan Disposisi Pembiayaan;
  3. Tidak dilakukan BI Checking
  4. Tidak dilakukan Survey
  5. Tidak dilakukan Penilaian Jaminan
  6. Tidak dilakukan pengumpulan Data – Data
  7. Tidak dilakukan Analisa Pembiayaan
  8. Tidak dilakukan Strukturisasi
  9. Tidak dilakukan Penyusunan Usulan Pembiayaan
  10. Tidak dilakukan Komite Pembiayaan
  11. Tidak dilakukan Akad Pembiayaan.
  • Bahwa nilai kerugian atas perbuatan Terdakwa KHOERIYAH alias ERI Binti ZAHRI ABDUL ROFIK yang dilakukan pada kurun waktu November 2016 hingga November 2018 di KSU Buana Nawa Kartika ialah Rp. 2.050.996.170,00. Adapun rincian sebagai tersebut :
  1. Penarikan 80 simpanan harian dari rekening anggota KSU BNK senilai total Rp. 471.221.000,- tanpa seijin pemilik simpanan harian;
  2. Penarikan 20 simpanan berjangka dari rekening anggota KSU BNK senilai total Rp. 442.000.000,- tanpa seijin pemilik simpanan berjangka;
  3. Pembiayaan fiktif di KSU Buana Nawa Kartika atas nama 139 orang debitur dengan nilai kerugian Rp. 1.137.775.170,-.
  • Bahwa dari penelitian terhadap 80 dokumen bukti penarikan simpanan harian senilai Rp. 471.221.000,00, 20 dokumen bukti penarikan simpanan berjangka senilai Rp. 442.000.000,00, dan 139 dokumen transaksi pembiayaan fiktif dengan nilai kerugian Rp. 1.137.775.170,00. Diketahui bahwa dalam transaksi tersebut dilakukan oleh akun pengguna sistem keuangan KSU Buana Nawa Kartika dengan kode “ER”, “ERI”, dan “TELLER KRM” yaitu Terdakwa KHOERIYAH alias ERI Binti ZAHRI ABDUL ROFIK.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa KHOERIYAH alias ERI Binti ZAHRI ABDUL ROFIK dari hasil Audit Investigasi yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik “ASHARI & IDA NURHAYATI” didapatkan hasil perhitungan kerugian keuangan KSU Buana Nawa Kartika senilai Rp. 2.050.996.170,00 (dua milyar lima puluh juta sembilan ratus sembilan puluh enam juta seratus tujuh puluh rupiah)

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidanaJo. Pasal 64 Ayat (1) KUH.-----------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa Terdakwa KHOERIYAH alias ERI Binti ZAHRI ABDUL ROFIK pada kurun waktu bulan November 2016 sampai dengan November 2018 atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu antara Tahun 2016 hingga Tahun 2018, di Koperasi Serba Usaha (KSU) Buana Nawa Kartika Kantor Cabang Karangmoncol di Jalan Sersan Sayun Desa Pekiringan Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dan ada padanya bukan karena kejahatan, dipidana karena penggelapan secara berlanjut, yang dilakukan oleh Terdakwa sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa sebagai Teller Cabang Karangmoncol Purbalingga, memiliki tugas dan tanggungjawab T mengoperasikan semua transaksi keuangan anggota Koperasi Cabang Karangmoncol ke sistem keuangan KSU Buana Nawa Kartika.
  • Bahwa Terdakwa KHOERIYAH alias ERI Binti ZAHRI ABDUL ROFIK selaku teller cabang karangmoncol pada Mei 2016 sampai November 2018 menggunakan user bernama “ER” atau “ERI”, maka apabila Terdakwa KHOERIYAH alias ERI Binti ZAHRI ABDUL ROFIK melakukan transaksi dalam sistem IMFA maka dalam riwayat transaksinya akan tercantum keterangan “ER” atau “ERI” sebagai pelaku transaksi keuangan tersebut. Dan ketika nama user diubah menjadi nama jabatan maka user Terdakwa KHOERIYAH alias ERI Binti ZAHRI ABDUL ROFIK adalah Teller Karangmoncol.
  • Bahwa berawal pada tanggal 16 November 2018, salah satu anggota Koperasi Serba Usaha (KSU) Buana Nawa Kartika yakni Saksi EVA SUFIA dengan Norek 1100300466 atas nama M ZAYRN AL FARIZI QQ EVA SUFIA melakukan komplain kepada KSU Buana Nawa Kartika dan menyatakan adanya selisih saldo pada rekeningnya sebesar Rp. 2.400.000,00. Lalu dilakukan penelusuran atas komplain tersebut oleh Saksi TRISNOADI ONY selaku Kabag Marketing bersama Saksi NURUL AINI selaku Kabag Operasional hingga kemudian diketahui bahwa pada tanggal 9 Juli 2018 terdapat penarikan simpanan sebesar Rp. 2.400.000,00 dari rekening atas nama M ZAYRN AL FARIZI QQ EVA SUFIA dan ketika dikonfirmasikan kepada Saksi EVA SUFIA dirinya menyatakan tidak melakukan penarikan simpanan pada tanggal 9 Juli 2018. Selain itu berdasarkan riwayat transaksi dalam system keuangan diketahui bahwa penarikan simpanan Rp. 2.400.000,00 dilakukan di kantor cabang karangmoncol dengan nomor kode Batch 0302 dan inputer : ERI.
  • Bahwa selanjutnya masih pada hari yang sama, Saksi ARIF IRMANSYAH selaku Kepala Kantor Kas Karangmoncol mencari slip penarikan 1100300466 sebesar Rp. 2.400.000,00 pada tanggal 9 Juli 2018. Adapun yang menyimpan slip tersebut adalah Terdakwa KHOERIYAH alias ERI Binti ZAHRI ABDUL ROFIK selaku Teller Cabang KSU Buana Nawa Kartika Kantor Cabang Karangmoncol dan ketika dikonfirmasi oleh Saksi ARIF IRMANSYAH Terdakwa KHOERIYAH alias ERI Binti ZAHRI ABDUL ROFIK beralasan terjadi kesalahan melakukan penarikan yang seharusnya dari rekeningnya sendiri, setelah dicek ternyata saldo milik Terdakwa KHOERIYAH alias ERI Binti ZAHRI ABDUL ROFIK hanya berisi saldo sebesar Rp.10.043.00,-. Kemudian Terdakwa KHOERIYAH alias ERI Binti ZAHRI ABDUL ROFIK kembali beralasan bahwa penarikan harusnya dari rekening a/n DITA SOPIANTI.
  • Bahwa atas kejadian tersebut, pada tanggal 17 November 2018 Saksi Primawan Thukul Syambodo selaku Manager Umum KSU Buana Nawa Kartika bersama Saksi  NURUL’AINI selaku Kabag Operasional KSU Buana Nawa Kartika melakukan konfirmasi kepada Saksi DITA SOPIANTI atas penarikan simpanan tersebut, dan ternyata Saksi DITA SOPIANTI tidak pernah melakukan penarikan Rp.2.400.000,- pada tanggal 9 Juli 2018 tersebut. Namun demikian malah ditemukan adanya beberapa transaksi maupun penyetoran yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan seijjin Saksi DITA SOPIANTI.
  • Bahwa pada 19 November 2018 bertempat di Kantor KSU Buana Nawa Kartika JL D.I Pandjaitan No.61 Purbalingga Lor Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga, Terdakwa KHOERIYAH alias ERI Binti ZAHRI ABDUL ROFIK mengaku saat dikonfirmasi oleh Saksi PRIMAWAN THUKUL SYAMBODO dan Saksi GINDING bahwa Terdakwa yang melakukan penarikan simpanan milik Saksi EVA SUFIA dan Saksi DITA SOPIANTI. Adapun pengakuan tersebut dibuatkan dalam surat pernyataan tertanggal 19 November 2018 dan dibuaktan berita acara kronologi peristiwa pada tanggal yang sama.
  • Bahwa pada tanggal 20 November 2018 Terdakwa KHOERIYAH alias ERI Binti ZAHRI ABDUL ROFIK mendatangani Saksi MASNI KHIMATIN, S.E selaku Marketing Kantor Kas Karangmoncol membawa catatan yang berisi nama anggota KSU Buana Nawa Kartika yang telah ia ambil simpanannya.
  • Bahwa sejak pertemuan terakhir pada tanggal 26 November 2018 tersebut, Terdakwa KHOERIYAH alias ERI Binti ZAHRI ABDUL tidak pernah datang lagi bekerja di KSU Buana Nawa Kartika dan tidak ada itikad baik untuk bertanggungjawab atas perbuatannya yakni menggelapkan dana milik KSU Buana Nawa Kartika tersebut dan bahkan dirinya melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Purbalingga serta gugatan ke Pengadilan Agama Purbalingga dengan hasil kedua gugatan tersebut sudah ditolak.
  • Bahwa Setelah tanggal 27 November 2018 Pengurus KSU Buana Nawa Kartika memerintahkan Saksi PRIMAWAN THUKUL dan semua karyawan KSU lainnya untuk melakukan kunjungan langsung dan konfirmasi kepada seluruh pemilik rekening atau debitur pembiayaan yang ada transaksi di kurun waktu bulan November 2016 sampai dengan November 2018 melalui Kantor Cabang Karangmoncol, dimana hasilnya ditemukan ada 80 penarikan simpanan harian, 20 penarikan simpanan berjangka dan 139 pengajuan pembiayaan yang diduga dilakukan tanpa seijin yang pemilik rekening.
  • Bahwa pada tanggal 13 Juli 2022 KSU Buana Nawa Kartika bersurat ke Kantor Akuntan Publik “ASHARI & IDA NURHAYATI” dengan nomor : 117/S.Peng-Bank/VII/2022 untuk melakukan Audit Investigasi tahun buku 02 Januari 2017 s/d 17 November 2018 keuangan KSU Buana Nawa Kartika, dari hasil Audit Investigasi yang dilakukan didapatkan hasil perhitungan kerugian keuangan KSU Buana Nawa Kartika senilai Rp. 2.050.996.170,00 (dua milyar lima puluh juta sembilan ratus sembilan puluh enam juta seratus tujuh puluh rupiah)
  • Bahwa sejak tahun 2013 Terdakwa KHOERIYAH alias ERI Binti ZAHRI ABDUL ROFIK menjadi pegawai Koperasi Serba Usaha (KSU) Buana Nawa Kartika sebagai Marketing di Kantor Cabang Karangmoncol. Kemudian pada Mei 25 tahun 2016 Terdakwa KHOERIYAH alias ERI Binti ZAHRI ABDUL ROFIK dengan dasar Surat Keputusan Tentang Pengangkatan Karyawan Nomor : 189/BNK/V/2016 tanggal 25 Mei 2016 dipromosikan jabatannya menjadi Teller KSU Buana Nawa Kartika Kantor Cabang Karangmoncol.
  • Bahwa atas jabatannya tersebut, Terdakwa KHOERIYAH alias ERI Binti ZAHRI ABDUL ROFIK mendapatkan gaji dari KSU Buana Nawa Kartika dibuktikan dengan rekening Koran tabungan nomor 1011002311 atas nama KHOERIYAH dari tanggal 13 Juli 2017 sampai dengan tanggal 30 November 2018 yang menunjukkan adanya gaji Terdakwa KHOERIYAH alias ERI Binti ZAHRI ABDUL ROFIK sebagai karyawan KSU Buana Nawa Kartika masuk setiap bulannya kedalam rekening Terdakwa KHOERIYAH alias ERI Binti ZAHRI ABDUL ROFIK.
  • Bahwa dalam pengelolaan keuangan KSU Buana Nawa Kartika menggunakan sistem IMFA sejak tahun 2014 untuk semua transaksi terkait simpanan dan pembiayaan anggota tidak semua karyawan KSU Buana Nawa Kartika bisa melakukan akses terhadap system IMFA tersebut karena menyesuaikan dengan jabatan yang dipegangnya, yang bisa mengakses system adalah Pengurus, Manager, Kepala Cabang, Asisten Manager Operasional, Teller CS, Teller Cabang, dan Marketing
  • Bahwa Terdakwa KHOERIYAH alias ERI Binti ZAHRI ABDUL ROFIK selaku teller cabang karangmoncol pada Mei 2016 sampai November 2018 menggunakan user bernama “ER” atau “ERI”, maka apabila Terdakwa KHOERIYAH alias ERI Binti ZAHRI ABDUL ROFIK melakukan transaksi dalam sistem IMFA maka dalam riwayat transaksinya akan tercantum keterangan “ER” atau “ERI” sebagai pelaku transaksi keuangan tersebut. Dan ketika nama user diubah menjadi nama jabatan maka user Terdakwa KHOERIYAH alias ERI Binti ZAHRI ABDUL ROFIK adalah Teller Karangmoncol.
  • Bahwa mekanisme atau SOP dalam proses penarikan simpanan harian, penarikan simpanan berjangka dan pencairan pembiayaan di KSU Buana Nawa Kartika     adalah :
  • SOP dalam penarikan simpanan harian :

Proses penarikan simpanan harian dan penarikan simpanan berjangka KSU Buana Nawa Kartika diatur dalam Standar Operasional (SOP) Penghimpunan Dana tahun 2018 KSU Buana Nawa Kartika yang dikeluarkan oleh Pengurus KSU Buana Nawa Kartika pada tanggal 2 Juli 2018, yaitu :

(1)   Anggota mengisi lengkap dan menandatangani slip penarikan dan mencantumkan sejumlah nominal uang yang akan ditarik. untuk ketentuan penarikan sesuai dengan kebijakan simpanan sukarela harian atau SIMKA. Anggota menyerahkan slip penarikan dan buku simpanan kepada Teller untuk dilakukan transaksi.

(2)   Teller menerima dan memeriksa buku simpanan dan slip specimen pada buku penarikan. Teller wajib mencocokkan tanda tangan pada slip dan specimen pada buku simpanan. Jika terdapat perbedaan maka Teller harus meminta kartu identitas asli sesuai dengan nama anggota yang bersangkutan.

(3)   Setelah memastikan ketersediaan saldo pada rekening. Teller menginput transaksi penarikan simpanan pada sistem Teller.

(4)   Teller meminta otorisasi transaksi pada pejabat yang berwenang.

(5)   Teller memverifikasi dan memvalidasi slip penarikan dan print out bukti simpnanan.

(6)   Teller menyerahkan uang tunai dan buku simpanan kepada Anggota. Slip penarikan yang asli disimpan untuk arsip.

(7)   Anggota menerima uang tunai dan buku simpanan. Anggota harus menghitung uang dihadapan Teller. Setelah meninggalkan Teller, complain anggota terkait jumlah uang tidak diterima

  • SOP pada penarikan simpanan berjangka.

Penarikan simpanan berjangka KSU Buana Nawa Kartika diatur dalam Standar Operasional (SOP) Penghimpunan Dana tahun 2018 KSU Buana Nawa Kartika yang dikeluarkan oleh Pengurus KSU Buana Nawa Kartika pada tanggal 2 Juli 2018

  • SOP penarikan simpanan berjangka pada kantor cabang/kas yang sudah jatuh tempo adalah :

(1) Anggota mengajukan permohonan pencairan SIMKA dengan dilampiri :

(a)   Form permohonan penutupan SIMKA

(b)   Bilyet asli yang telah ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- (materai dari anggota)

(c)   Slip penarikan

(d)   Buku Simpanan apabila bagi hasil SIMKA melalui rekening simpanan

(e)   identitas asli

(2) CS/pelayanan memverifikasi data anggota, dengan memeriksa keabsahan bilyet, slip penarikan dan form permohonan pencairan SIMKA serta memeriksa kesamaan tanda tangan dengan specimen dan kartu identitas kemudian membubuhkan cap pencairan pada masing – masing form dan melampirkan copy bilyet

(3) CS menyerahkan berkas pada Kasi Pelayanan/Kabag Operasional

(4) Kasi Pelayanan/Kabag Operasional meminta persetujuan pejabat KSU

(5)  Kasi Pelayanan/Kabag Operasional melakukan pencairanSIMKA pada menu CSBO

(6) Kasi pelayanan meminta otorisasi pejabat pejabat berwenang sesuai limit

(7) Teller melakukan penyerahan uang tunai dan anggota menghitung uang didepan Teller

  • SOP penarikan simpanan berjangka pada kantor cabang/kas yang belum jatuh tempo adalah :

(1) Anggota yang akan mengajukan permohonan penutupan SIMKA harus mengembalikan bilyet serta mengisi form permohonan penutupan rekening SIMKA dan slip penarikan

(2)  Anggota yang tidak mengembalikan bilyet diharuskan mengisi form permohonan penutupan rekening Unbook disertai materi beserta slip penarikan

(3)  CS/Pelayanan memverifikasi kebenaran dan keabsahan bilyet dan slip penarikan juga tandatangan anggota

(4)  untuk pencairan sebelum jatuh tempo, CS membubuhi stempel (cair sebelum jatuh tempo) di bilyet untuk diparaf oleh KBO dan ditandatangani Manager Umum

(5)  CS menerima form permohonan penutupan dan melakukan pengecekan saldo anggota pada rekening yang akan ditutup serta mengubah status rekening menjadi DICAIRKAN

(6)  CS memproses penutupan rekening, akan muncul nominal yang akan diserahkan kepada deposan. Dan diisikan pula pada form penutupan SIMKA (yang diterima adalah uang pokok yang disimpan) bagi hasil bulan berjalan tidak diberikan. Apabila pencairan setelah tanggal valuta bagi hasil yang dibayarkan tidak dikembalikan lagi

(7)  Petugas mengisi bukti penerimaan untuk SIMKA yang sesuai dengan nominal akhir dan meminta tanda tangan Anggota pada kolom Anggota dan tandatangan pejabat KSU pada kolom pejabat KSU dan bukti penerimaan sanksi administrasi, tidak mendapat bagi hasil (sesuai kebijakan SIMKA di KSU)

(8)  Kasi Pelayanan/KBO menyerahkan data distribusi bagi hasil Accounting untuk dilakukan jurnal dari cadangan bagi hasil Simpanan berjangka ke pendapatan.

  • SOP pembiayaan

Prosedur pembiayaan diatur dalam Kebijakan Umum Pembiayaan tahun 2018 KSU Buana Nawa Kartika yang dikeluarkan oleh Pengurus KSU Buana Nawa Kartika pada tanggal 2 Juli 2018, yaitu, yaitu :

  1. Permohonan pembiayaan
  2. Disposisi Pembiayaan
  3. BI Checking
  4. Tim Survey
  5. Penilaian Jaminan
  6. Data – Data
  7. Analisa Pembiayaan
  8. Strukturisasi
  9. Penyusunan Usulan Pembiayaan
  10. Komite Pembiayaan
  11. Akad Pembiayaan
  12. Realisasi Pembiayaan

Bahwa sebelum SOP Penghimpunan Dana dan Kebijakan Umum Pembiayaan KSU Buana Nawa Kartika diberlakukan mulai bulan Juli tahun 2018, maka pelaksanaan kegiatan KSU Buana Nawa Kartika diatur dalam Pedoman Standar Operasional Prosedur Usaha Jasa Keuangan Syariah dimana dalam Prosedur penarikan simpanan harian, penarikan simpanan berjangka dan pencairan pembiayaan di KSU Buana Nawa Kartika secara umum sama seperti didalam SOP Penghimpunan Dana dan Kebijakan Umum Pembiayaan tersebut tahun 2018.

  • Bahwa Terdakwa KHOERIYAH alias ERI Binti ZAHRI ABDUL ROFIK tidak mengikuti mekanisme atau SOP dalam proses penarikan simpanan harian, penarikan simpanan berjangka dan pencairan pembiayaan di KSU Buana Nawa Kartika sesuai Kebijakan Umum Pembiayaan Tahun 2018 KSU Buana Nawa Kartika yang dikeluarkan oleh Pengurus KSU Buana Nawa Kartika pada tanggal 2 Juli 2018. Adapun mekanisme atau SOP dalam proses penarikan simpanan harian, penarikan simpanan berjangka dan pencaira pembiayaan di KSU Buana Nawa Kartika yang tidak dipedomani oleh Terdakwa KHOERIYAH alias ERI Binti ZAHRI ABDUL ROFIK ialah sebagai berikut :

a) Pada proses penarikan simpanan harian :

(1)  Slip Penarikan tidak dibuat oleh Anggota KSU Buana Nawa Kartika melainkan oleh Terdakwa KHOERIYAH alias ERI Binti ZAHRI ABDUL ROFIK (Terdakwa KHOERIYAH alias ERI Binti ZAHRI ABDUL ROFIK pernah menyuruh Saksi MELA PRATIWI yang merupakan siswa magang untuk mengisi slip penarikan simpanan anggota koperasi tanpa sepengetahuan anggota koperasi).

(2)  Teller tidak melakukan print out penarikan simpanan pada buku rekening milik Anggota.

(3)  Teller tidak menyerahkan uang tunai kepada Anggota.

     

b) Pada proses penarikan simpanan berjangka :

(1) Anggota tidak mengajukan permohonan pencairan SIMKA yang dilampiri syarat-syaratnya.

(2)  Tidak ada slip penarikan ataupun Bilyet/Serttifikat simpanan SIMKA sebagai bukti sudah dilakukan penarikan simpanan berjangka oleh anggota, dan bahkan Bilyet/sertifikat SIMKA masih ada pada anggota KSU pemilik SIMKA.

 

c) Pada proses pembiayaan

  1. Tidak ada dokumen permohonan pembiayaan;
  2. Tidak dilakukan Disposisi Pembiayaan;
  3. Tidak dilakukan BI Checking
  4. Tidak dilakukan Survey
  5. Tidak dilakukan Penilaian Jaminan
  6. Tidak dilakukan pengumpulan Data – Data
  7. Tidak dilakukan Analisa Pembiayaan
  8. Tidak dilakukan Strukturisasi
  9. Tidak dilakukan Penyusunan Usulan Pembiayaan
  10. Tidak dilakukan Komite Pembiayaan
  11. Tidak dilakukan Akad Pembiayaan.
  • Bahwa nilai kerugian atas perbuatan Terdakwa KHOERIYAH alias ERI Binti ZAHRI ABDUL ROFIK yang dilakukan pada kurun waktu November 2016 hingga November 2018 di KSU Buana Nawa Kartika ialah Rp. 2.050.996.170,00. Adapun rincian sebagai tersebut :
  1. Penarikan 80 simpanan harian dari rekening anggota KSU BNK senilai total Rp. 471.221.000,- tanpa seijin pemilik simpanan harian;
  2. Penarikan 20 simpanan berjangka dari rekening anggota KSU BNK senilai total Rp. 442.000.000,- tanpa seijin pemilik simpanan berjangka;
  3. Pembiayaan fiktif di KSU Buana Nawa Kartika atas nama 139 orang debitur dengan nilai kerugian Rp. 1.137.775.170,-.
  • Bahwa dari penelitian terhadap 80 dokumen bukti penarikan simpanan harian senilai Rp. 471.221.000,00, 20 dokumen bukti penarikan simpanan berjangka senilai Rp. 442.000.000,00, dan 139 dokumen transaksi pembiayaan fiktif dengan nilai kerugian Rp. 1.137.775.170,00. Diketahui bahwa dalam transaksi tersebut dilakukan oleh akun pengguna sistem keuangan KSU Buana Nawa Kartika dengan kode “ER”, “ERI”, dan “TELLER KRM” yaitu Terdakwa KHOERIYAH alias ERI Binti ZAHRI ABDUL ROFIK.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa KHOERIYAH alias ERI Binti ZAHRI ABDUL ROFIK dari hasil Audit Investigasi yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik “ASHARI & IDA NURHAYATI” didapatkan hasil perhitungan kerugian keuangan KSU Buana Nawa Kartika senilai Rp. 2.050.996.170,00 (dua milyar lima puluh juta sembilan ratus sembilan puluh enam juta seratus tujuh puluh rupiah)

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya