Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2022/PN Pbg ATHANASIUS MARWANTORO, S.H. MUKHAMAD YOGI Alias YOGI BiN SUNARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 9/Pid.C/2022/PN Pbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/90/XI/2022/Sek. Kmk
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ATHANASIUS MARWANTORO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUKHAMAD YOGI Alias YOGI BiN SUNARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 November 2022 sekira pukul 23.00 Wib di belakang rumah Sdr. SAPTO BOWO SAPUTRO Bin alm ABDUL MULUK Desa Senon  Rt 10 Rw 04 Kec. Kemangkon Kab. Purbalingga telah terjadi peristiwa dugaan tindak pidana pencurian yang dialami oleh saksi SAPTO BOWO SAPUTRO Bin alm ABDUL MULUK, TTL : Purbalingga, 14 Oktober 1989, umur 33 tahun, Lak-laki, Islam, pekerjaan Wiraswasta, alamat Desa Senon  Rt 10 Rw 04 Kec. Kemangkon Kab. Purbalingga yang diduga dilakukan oleh tersangka atas nama MUKHAMAD YOGI Bin SUNARTO, TTL : Jakarta, 03 Oktober 2002, umur 20 tahun, Laki-laki, Islam, Pekerjaan Buruh Suku Jawa, kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan SD tidak tamat, alamat: Desa Senon Rt 04 Rw 02 Kec.Kemangkon Kab.Purbalingga ;

Adapun perbuatan dugaan tindak pidana Pencurian tersebut dilakukan oleh tersangka MUKHAMAD YOGI Bin SUNARTO dengan cara tersangka bahwa awal mulanya bahwa tersangka bersama saksi ALIF ZULFAN ALFAJAR Bin SUMOWIARJO (berkas diversi) meminum minuman keras di Desa Majasem Kec.Kemangkon Kab.Purbalingga kemudian setelah meminum minuman keras tersangka bersama saksi ALIF ZULFAN ALFAJAR Bin SUMOWIARJO (berkas diversi) berniat untuk pulang kerumah kemudian ketika sedang jalan menuju kerumah sekira pukul 22.40 Wib dengan mengendarai sepeda motor muncul idea tau niat untuk mencuri ayam , kemudian tersangka dan saksi ALIF ZULFAN ALFAJAR Bin SUMOWIARJO (berkas diversi) mencari sasaran yang akan di curi setelah menemukan sasaran yang akan di curi tersangka dan saksi ALIF ZULFAN ALFAJAR Bin SUMOWIARJO (berkas diversi) memarkirkan sepeda motor di kebun kosong Desa Senon Kec.Kemangkon Kab.purbalingga selanjutnya setelah memarkirkan sepeda motor tersebut tersangka dan saksi ALIF ZULFAN ALFAJAR Bin SUMOWIARJO (berkas diversi) berjalan menuju lokasi yang akan di ambil atau di curi melalui pesawahan setelah sampai di lokasi atau tkp yang akan di curi tersangka dan saksi ALIF ZULFAN ALFAJAR Bin SUMOWIARJO (berkas diversi) kemudian tersangka dan saksi ALIF ZULFAN ALFAJAR Bin SUMOWIARJO (berkas diversi) berdiri di depan kandang ayam bok kemudian tersangka membuka seluruh pintu bok ayam dan saksi ALIF ZULFAN ALFAJAR Bin SUMOWIARJO (berkas diversi) mengambil satu ekor ayam tersebut selanjutnya pada saat akan membawa ayam pergi ayam tersebut berbunyi dan pemilik rumah mengetahui kemudian tersangka dan saksi ALIF ZULFAN ALFAJAR Bin SUMOWIARJO (berkas diversi) berlari menuju tempat parkir motor tetapi sebelum sampai tempat parkir sepeda motor ada orang yang menunggu di dekat tersangka dan saksi ALIF ZULFAN ALFAJAR Bin SUMOWIARJO (berkas diversi) memarkirkan sepeda motor tersebut sehingga ayam yang tadi sudah di curi di sembunyikan di kebun kosong tempat pembuatan beton gorong gorong dengan cara di masukan ke beton gorong gorong tersebut, kemudian tersangka dan saksi ALIF ZULFAN ALFAJAR Bin SUMOWIARJO (berkas diversi) mencari pinjaman sepeda motor untuk alibi mengambil sepeda motor yang tertinggal terparkir di kebun tersebut . Pada saaat tersangka dan saksi ALIF ZULFAN ALFAJAR Bin SUMOWIARJO (berkas diversi) datang untuk mengambil sepeda motor tersebut kemudian warga yang sedang duduk duduk di sekitar tempat parkir sepeda motor tersebut menghampiri dan mengamankan tersangka dan saksi ALIF ZULFAN ALFAJAR Bin SUMOWIARJO (berkas diversi) kemudian tersangka dan saksi ALIF ZULFAN ALFAJAR Bin SUMOWIARJO (berkas diversi) di bawa ke rumah warga yang kemudian di tanyai tentang keterkaitan dengan kehilangan ayam Bangkok tersebut kemudian tersangka dan saksi ALIF ZULFAN ALFAJAR Bin SUMOWIARJO (berkas diversi) mengakui bahwa tersangka dan saksi ALIF ZULFAN ALFAJAR Bin SUMOWIARJO (berkas diversi) yang telah mengambil ayam tersebut.

Dengan adanya peristiwa tersebut maka Saksi SAPTO BOWO SAPUTRO Bin alm ABDUL MULUK mengalami kerugian materiil yang berupa 1 (satu) ekor ayam Bangkok berbulu warna wiring kuning atau merah ada sedikit warna hitam dengan nilai kerugian secara meteriil sekitar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)

Perbuatan tersangka adalah merupakan tindak pidana dan melanggar ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya